Star7tv.com – Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan KasusTindak Pidana Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Korban Luka Berat Dan Atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Rabu (1/2/2023).
Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH,M.H., Personil Sihumas Polres Lebak dan Rekan Media Pers Lebak.
Kasus Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib di Kp. Ciwaru Rt. 02 Rw. 07 Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak- Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,
“Pelaku DK (54) adalah suami korban ST (36) dan saat ini Pelaku DK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak,” Ucap Arya.
Kemudian Arya menjelaskan kronologi kejadian tindak Pidana tersebut,
“Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya”
“Mendengar Curhatan anaknya JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban,” jelas Arya
“Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 ( Enam Belas) kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan,
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat,” ujar Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuma paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.