Star7tv.com – Sulsel – Tim 7 LSM GMBI Distrik Kota Makassar Bersama Beberapa KSM Yang Tersebar Di 15 Kecamatan Dengan Jumlah Kurang Dari 100 Aktivis Mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa Dalam Mengawal Sengketa. Lahan Yang Mangkrak Selama Lebih Dari 30 tahun Akibat Ulah Mafia Tanah Yang Bekerjasama Dengan Pejabat Pemerintah Desa Pada Waktu Itu Di Wilayah Desa Tete Batu, Sekarang Menjadi Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Senin 27. 02 2023
Awalnya ahli waris, Samsuddin Daeng Sila mengadukan nasibnya ke 13 lembaga terkait termasuk beberapa wartawan juga LSM tetapi dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media star7tv.com mengatakan bahwa semua jalan ditempat bahkan terkesan tidak berjalan sesuai harapan, entah itu sebabnya apa ???? atau mungkin masuk angin itu kita tidak tahu yang jelas berujung kecewa keluhnya sambil lanjut mengatakan sekarang harapan kami tertuju kepada LSM GMBI adalah urutan yang ke 14 dan semoga dapat berhasil memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat miskin yang terdzololimi penuh harap
Akhirnya, berdasarkan pengaduan, kuasa pendampingan maka ketua LSM GMBI Distrik Makassar, Ir. Walinono Haddade membentuk Tim Khusus yang diberi nama Tim 7, yang dikomandoi Kordiv Investigasi, Samriadi, SE untuk menangani kasus kasus mangkrak termasuk nasib yang dialami pengadu yang dimaksud ulasnya kepada star7tv.com sambil membenarkan bahwa berdasarkan analisa kaji dan alas hak berupa IPEDA Pembayaran Pajak Bumi dan beberapa saksi yang menguatkan serta adanya bukti kuburan orang tua ahli waris.
Hal sama juga disampaikan Kordiv Investigasi sekaligus koordinator Tim 7, Samriadi sambil menambahkan bahwa bukan cuma itu, ada lagi beberapa yang bisa dijadikan dasar sebagai bukti kalau obyek tersebut adalah milik ahli waris, salah satunya bangunan perumahan Pallangga Mas yang satu hamparan dengan obyek tersebut dan pada waktu itu ingin dijual orang lain tapi pada akhirnya ahli waris yang dibayar karena membawa bukti bukti sah kepemilikan.
Saat star7 tv.com kembali bertanya soal kendala dalam menangani kasus yang dimaksud, Samriadi dengan tegas mengatakan bahwa dalam penegakan kebenaran maka apapun rintangan, Tim 7 LSM GMBI Distrik Makassar tidak akan mundur meskipun harus berkorban nyawa dan siapapun yang coba menghalangi atau pernah terlibat dalam kasus ini kemudian bermain alias masuk angin maka akan saya libas dan menggiringnya ke pihak berwajib dan ini akan diawali dengan sidang mediasi pertama tutupnya tegas.
Muhammad A. Pananrangi Krg. Boko