Star 7tv.com Aceh
Aceh Timur – Usai masyarakat didampingi Kuasa Hukum Teuku Yusrizal, MH melakukan sanggahan ke BPN sebagai antisipasi Mafia Tanah dengan akal bulusnya mensertifikasi tanah milik masyarakat.
Hari ini pada Minggu pagi 5 Maret 2023, sejumlah tokoh masyarakat Desa Tanoh Anou, Kepala Dusun Kesehatan, Tokoh masyarakat Tanoh Anou , Husinsyah beserta kuasa hukum Teuku Yusrizal,MH ( Yusri Law Firm) kembali melakukan langkah langkah prosedur melawan Mafia Tanah.
Langkah tersebut yaitu melakukan pemancangan atau penancapan plang informasi status Tanah milik masyarakat di Dusun Amiruddin.
Isi plang informasi berbahan spanduk atau baliho sebanyak dua lembar berukuran 2×1 meter.
Penancapan baliho tersebut bertuliskan kalimat ” Lapangan Mondho Ini Milik Masyarakat” bertujuan untuk memberitahukan kepada siapa saja termasuk para Mafia Tanah.
Agar terhambat ruang gerak niat bulus para perakus dan petamak yang ingin menguasai tanah tersebut secara ilegal demi kerakusan dan keuntungan pribadi maupun kelompok.
” Penancapan Baliho ini untuk mencegah pihak pihak tertentu maupun Mafia Tanah bermain untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Gara gara praktek Mafia Tanah bermain ini sangat merugikan , meresahkan , menyengsarakan masyarakat. Karena dengan modus yang dilakukan dampaknya akan menghambat proses hak-hak masyarakat banyak untuk mengsertifikasi tanahnya ke BPN.
Masyarakat di dua dusun ini sesuai kronologis dan sejarah telah menggarap,merawat ,memilihara,serta menduduki atas tanah negara ini berpuluh puluh tahun lamanya.
Tentu sesuai prosedur dan tahapan tahapan yang ditempuh sesuai undang undang Pokok Agraria nomor 60 kami sedang mengajukan proses sertifikasi ke BPN melalui jalur PTSL.” Jelas Yusrizal kepada media ini , Minggu sore 5 Maret 2023.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Husinsyah juga menjelaskan terkait ulah mafia tanah di Desa Tanoh Anou khususnya di Dusun Amiruddin Dan Dusun Kesehatan sudah sangat sangat meresahkan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat telah menduduki atas tanah tersebut telah berpuluh tahun lamanya dan sedang melakukan proses permohonan sertifikat.
Namun saat masyarakat berusaha fokus untuk urusan tersebut kemudian terganggu dan diduga dilakukan oleh orang- orang tak bertanggung jawab.
” Saya sendiri sudah menempati diatas tanah ini sudah lebih dari 50 tahun dalam masa itu tidak pernah ada yang meminta sewa, tidak ada yang menganggu dan tidak tahu siapa empunya.
Akan tetapi tatkala kami sedang memohon kepemilikan ke BPN ternyata ada yang belum kami mohonkan kepemilikan yaitu tanah lapangan Moundho ini.
Ternyata celah ini dimasuki oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu kami ingin juga menelusuri mengapa untuk mereka mau ditanda tangani …. mengapa punya masyarakat tak mau ditanda tangani.
Kita tidak menunjuk pada salah satu nama akan tetapi persis itu ada. Bahkan kepada orang orang yang baru duduk mau ditanda tangani. Harapannya pemerintah bisa menuntaskan persoalan ini, jangan masyarakat dibiarkan berpolemik. Jangan masyarakat dipolitisasi ..kami masyarakat tidak tahu apa apa. Tapi jangan seperti ini caranya. Seolah olah kami ini bagaikan tak memiliki penguasa yang bisa memimpin masyarakatnya atau rakyatnya. Selama ini sudah puluhan tahun belum pernah pemerintah menjembatani persoalan yang ada dimasyarakat ”
Dibagian lain, Kepala Dusun Kesehatan Desa Tanoh Anou, Junaidi mengatakan selama ini perangkat Desa dan Tuha Peut tidak tahu menahu apa yang dilakukan Kepala Desa.
” Hari ini kita belum ada konfirmasi apa apa baik di dusun maupun di desa, makanya beliau ..para tokoh menanyakan kepada saya sebagai kepala dusun kesehatan. Dan sampai hari ini tanpa sepengetahuan perangkat desa ataupun Tuhapeut kami tidak tahu menahu apa yang dilakukan Kepala Desa.” Jelasnya.[]