RajaBackLink.com
Daerah  

Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum Pada Rekrutment P3K Guru Dindik Kab Lebak

Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum Pada Rekrutment P3K Guru Dindik Kab Lebak

star7tv.com – LEBAK –  Kebokbrokan dan carut marutnya penerimaan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2022 telah menuai kritik keras dari tokoh pemuda kabupaten Lebak.

Selain kritikan, rekrutmen P3K guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) telah di bongkar.
Karena pelaksanaanya tidak memenuhi unsur kepatutan dan telah menyimpang dari pokok dasar sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan yang menjadi landasan saat rekrutmen.

Eli Sahroni tokoh pemuda Lebak mengatakan, dari banyak kesalahan yang dilakukan penyelenggara urusan kepegawaian (Upeg) pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan dilaporkan kepada aparat hukum.

Dikatakan Eli Sahroni, kesalahan terjadi pada hasil tes dan pemindahan pormasi dengan tanpa di sadari bahwa perbuatan itu bagian dari melanggar hukum.
Hasil tes dengan nilai kecil dinyatakan lolos sedangkan yang tinggi nilainya tidak lolos,kasus ini mendominasi di rekrutmen dengan pormasi sebanyak 1501 anggaran tahun 2022

 

Selain itu dikatakan Sandekala sebutan kren sang aktivis Keadilan Eli Sahroni, sangat prihatin mendengar dan membaca di media online tentang kewenangan yang tidak di miliki oleh dinas pendidikan kabupaten lebak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K tersebut.

Hidayatullah MPd Kepala urusan kepegawaian Dinas Pendidikan Lebak,mengaku bahwa pihaknya tidak punya kewenangan itu ada di Kementrian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan Badan Kepegawaina Negara ( BKN) Republik Indonesia

 

” Sumpah demi allah saya dan Dinas tidak punya kewenangan tentang kelulusan dan pormasi,itu kewenangan Kementrian dan BKN “, kata Hidayatullah MP Kepala Urusan Kepegawean Dindik Kab Lebak yang dikutip dari sejumlah media online

 

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidika dari unsur kepala sekolah, guru senior dan piah profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan,dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen,kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahawa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk menghilangkan dan memindahkan pormasi.

” Bilang tentang tidak memiliki kewenangan , pernyataan konyol,kalau menghilangkan pormasi, memindahkan pormasi sebagai bentuk kejahatan,merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil,dan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidika dari unsur kepala sekolah, guru senior dan piah profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan,dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen,kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahawa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk menghilangkan dan memindahkan pormasi.

” Bilang tentang tidak memiliki kewenangan , pernyataan konyol,kalau menghilangkan pormasi, memindahkan pormasi sebagai bentuk kejahatan,merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil,dan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem padahal sistem tidak salah yang salah itu mereka yang menjadi penyelenggara rekrutmen P3K Dindik Kabupaten Lebak.

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidika dari unsur kepala sekolah, guru senior dan piah profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan,dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen,kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahawa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk menghilangkan dan memindahkan pormasi.

” Bilang tentang tidak memiliki kewenangan , pernyataan konyol,kalau menghilangkan pormasi, memindahkan pormasi sebagai bentuk kejahatan,merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil,dan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem padahal sistem tidak salah yang salah itu mereka yang menjadi penyelenggara rekrutmen P3K Dindik Kabupaten Lebak “, kata sandekala aktivis senior

Ditambahkanya, kesalahan dan adanya unsur pelanggaran hukum atas rekrutmen itu akan mempersiapkan langkah hukum apabila semua peserta yang jumlahnya 1441 berdasarkan data dan fakta yang terobservasi dinyatakan lulus dan di terima sebagai guru P3K ,jangan sampai kegiatan yang di danai keuangan APBD Lebak masuk laporan pengaduanya pada kantor aparat penegak hukum tindak pidana korupsi.

” Saya meminta kepada dinas pendidikan lebak agar semua peserta pendaftar 1441 yang telah memenuhi syarat dan nilainya semuanya di atas ambang batas berdasarkan observasi agar di nyatakan lulus dan di terima menjadi guru p3k, klo tidak maka saya akan melakukan gelombang aksi demo berjilid jilid dan akan membentuk tim kuasa hukum untuk untuk perkara rekrutmen tersebut “, imbuhnya

(Hendra Boby Abimanyu)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *