RajaBackLink.com

Menagemen Hotel Royal Larang puluhan Wartawan Liput Kegiatan IGI

Menagemen Hotel Royal Larang puluhan Wartawan Liput Kegiatan IGI

Star 7tv.com Aceh

Aceh Timur- Puluhan Wartawan Aceh Timur Kecewa terhadap Manajemen Hotel Royal yang melarang puluhan wartawan Aceh Timur untuk meliput kegiatan yang digelar Ikatan Guru Indonesia (IGI)Senin ,13 Maret 2023.

Hotel Royal yang beroperasi di Kota Idi Rayeuk selama ini telah banyak menikmati keuntungan berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur maupun pihak pihak lainnya.

Namun dengan arogan melarang telah menunjukkan sikap tak bersahabat kepada wartawan Aceh Timur yang sebagian besar adalah Putra IDi.

Sejumlah wartawan sangat menyayangkan sikap Manejemen Hotel Royal. Anehnya saat dikonfirmasi pihak hotel membenarkan larangan tersebut atau perintah pihak marketing.

Untuk memastikan apakah perintah larangan meliput bagi wartawan tersebut atas arahan IGI.

IGI Kabupaten sebagai penyelenggara kegiatan , Faisal sebagai ketua dikonfirmasi melalui telepon Selulernya menjelaskan tidak benar ada melarang , namun kalau memang ada larangan itu mungkin kebijakan managemen Hotel.

Sejumlah wartawan yang berasal berbagai Organisasi wartawan Aceh Timur diantaranya dari Organisasi JIAT,AWAI,PWO,AWNI,FPRN PWRI angkat bicara.

” Pelarangan dan menghambat kerja kerja pers itu melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami Akan melaporkan pihak Hotel Royal ke pihak Polda Aceh.

Hal Ini juga merupakan pelecehan bagi para wartawan Aceh Timur khususnya dan Wartawan Indonesia umumnya.” Jelas salah seorang perwakilan Organisasi Wartawan Senin,13 Maret 2023.

Undang undang Pers pasal 4 Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak , mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan ide informasi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan saksi atas pelarangan sebagai berikut : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.[]

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *