star7tv.com – Lebak – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Minggu (19/03/2023).
Habibi SE sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia
Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Hendra Bobi Abimanyu selaku Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa Cigoong Utara,”
Masih Hendra Bobi Abimanyu Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Cigoong Utara Ucapannya,”
(Hendra Bobi Abimanyu)