RajaBackLink.com

Sebanyak 8 bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 6,085 hektar yang terdamak proyek Waduk Karian dan belum terbayar

Sebanyak 8 bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 6,085 hektar yang terdamak proyek Waduk Karian dan belum terbayar

Sebanyak 8 bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 6,085 hektar yang terdamak proyek Waduk Karian dan belum terbayar oleh BBWSC3/Kementrian PUPR, dipastikan dalam waktu dekat akan segera diukur dan difloiting oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pejabat PPK BWSC3, Revi Kartika Sari, menyampaikan butir kesimpulan akhir musyawarah pembayaran kompensasi Poyek Waduk Karian, yang dihadiri Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, Kepala Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, Hj. Nani Permana, Perwakilan BPN Lebak, Azis dan Ika, Pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3), Revi Kartika Sari, dan para pemilik lahan yang terdampak proyek Waduk Karian, bertempat di kantor Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, Selasa (22/03),

“Prioritas awal kita selesaikan dan dimulai dari tanah yang sertifikat (SHM) dulu sebanyak 8 bidang (8 SHM) seluas 6,085 hektar. Karena itu kami harapkan, sebelum dilakukannya pengukuran/plotting para pemilik lahan segera melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, khususnya yang berkaitan dengan warkah lahan, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kekuarga (KK),SPPT,Poto Copy Sertifikat tanah, surat keterangan tidak sengketa serta kebutuhan Warkah lainnya,” kata Azis, dari Kantor BPN Lebak.

Sebelumnya, Pejabat BBWSC3, Revi Kartika Sari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data BBWSC3 terkait kebutuhan lahan untuk Karian di area desa Sindang Mulya sudah dianggap selesai. Sebab dari kebutuhan seluas 85 hektar, yang terdiri dari 29 hektar lahan HGU PTPN dan sisanya lahan milik masyarakat sudah dibayarkan ganti ruginya, dengan siklus pembayaran yaitu pada tahun 2009 dan 2010. Kemudian, sisanya dibayarkan pada tahun 20221 sebanyak 17 bidang.

” Jadi kami anggap soal pembayaran ganti rugi lahan di Desa Sindang Mulya ini sudah selesai, jika pun ada lahan masyarakat yang belum dibayar,kami pun memiliki bukti dan catatan terkait transaksi pembayaran atas lahan masyarakat tersebut. Pertanyaannya, kenapa saat itu masyarakat justeru tidak melakukan sanggahan atau keberatan,” ujar Revi
Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, dalam kesempatan tersebut meminta kepada BBWSC3 dan pihak terkait untuk segera merespon dan menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi dan jangan ada masyarakat yang terdampak Waduk Karian belum terselesaikan hak-haknya.
“Kita mendukung proyek Waduk Karian, namun jangan ada masyarakat yang dirugikan,”kata Agil Zulfikar
Kepala Desa Sindang Mulya, Hj. NaniPermana, dalam musyawarah tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya sedikit berlega hati setelah ada keputusan musyawarah dengan pihak BBWSC3 dan para pemilik lahan. Dimana lahan warga yang belum dibayar, akan segera diukur ulang dan di flotting oleh pihak BPN Lebak.

” Allhamdullah, saya saat ini sedikit berlega hati. Karena lahan masyarakat Sindang Mukya yang terdampak proyek Karian dan belum dibayar, akan segera diukur dan diflitong BPN. Semoga bisa segera dilaksanakan, sehingga dapat mengurangi keresahan warganya saat ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa musyawarah kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Kades Sindangmulya, yang ditujukan kepada BBWSC3. Kades Sindangmulya sudah dua kali melayangkan surat, terkait permohonan ukur ulang dan floating atas lahan warganya terdampak proyek waduk Karian namun hingga saat ini belum dibayar

Sementara Mutin (67 tahun), pemilik lahan yang terdampak Waduk Karian, menanggapai pernyataan Revi, pejabat BBWSC3; kenapa dulu tidak ada yang menyanggah?….. Bahwa terjadinya kemelut pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak, karena kurangnya sosialisasi. Para pegawai BBWSC3 dan pihak terkait, saat melakukan pengukuran/plotting tidak terbuka atau mengajak masyarakat pemilik lahan.

“Kapan dan dimana hasil flotting diumumkan. Harusnya itu diumumkan di papan informasi di Kantor Desa, bahkan harusnya sampai di tingkat RT, sehingga masyarakat mengetahui” tegas Mutin.

Sementara, H.Edi. Murpik, mewakili masyarakat pemilik lahan sertifikat hak milik, menjelaskan kronologi kepemilikan lahan secara detail dihadapan PPK BBWSC3. Bahwa tanah yang digarap masyarakat di Desa Sindang Mulya, yang terdampak waduk karian, sesungguhnya itu lahan itu tanah milik adat/tanah negara. Masyarakat sejak jaman Belanda sudah menetap di lokasi tersebut dengan nama Kampung Cikapas dan tidak termasuk kedalam areal HGU PT. Linggaarisari yang sebelumnya HGU PT. Co Carco, dan kini menjadi bagian dari lahan HGU PTPN VIII.

“Buktinya di lokasi tersebut (blok terbang) ada 8 (delapan) sertifikat hak milik (SHM) atas nama Pardi, Dayat, Cecep, Dedi, H. Musna, Umamah dan lainya pada tahun 1992. Sementara HGU PT. Linggasari yang kemudian di beli PTPN XI pada tahun 1982/1983 masa berlakunya hingga tahun 2002. Artinya saat HGU tersebut masih berlaku, terbit SHM atas nama delapan masyarakat. Pertanyaannya, apakah bisa atau boleh, diatas HGU bisa terbit SHM,” tanya H Edi Murpik.

Ditegaskan, H. Edi Murpik, peta bidang atau hasil pengukuran tanah milik Umamah, misalnya, batas-batasnya Kali Ciberang dan tanah negara. Bukan tanah HGU PT. Linggasari. Blok Sempur Tiga ada juga yang menyebut Blok Terbang, merupakan batas antara Desa Sindangmulya (dulu Desa Binong, Keca.Maja), Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.—(red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *