star7tv.com – Lebak – Pembuatan Akta Pengesahan Nadzir di Desa Muara Dua, yang dikeluarkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur, pada 7 November 2022 lalu diduga cacat secara administrasi.
Namun dari pengakuan Baehaqi selaku kepala KUA kecamatan Cikulur mengungkapkan terkait pengesahan Akta Nadzir Desa Muara Dua tersebut di lakukannya atas dorongan permohonan serta intervensi dari camat Cikulur.
” Kalau itu memang cacat secara hukum, makanya kami tarik kembali akta Nadzir tersebut, ” Jelas Baehaqi kepada media melalui Sambungan WhatsApp pada Jumat, (24/03/2023) sekira pukul 16.15 Wib.
” kalau masalah dibuatkannya Akta awalnya kami sebetulnya berat, tapi karena intervensi pak Camat selaku pemerintah Wilayah terus bawa-bawa JB (red – tokoh Besar di Banten ) ” Terangnya.
Lebih lanjut, Baehaqi menyampaikan bahwa pihaknya tidak tau menahu jika Akta Pengesahan Nadzir tersebut digunakan untuk kepentingan pencairan pembebasan ganti rugi lahan milik Negara (TN) yang ada di Desa Muara.
(Red)