Star7Tv.com Kab Bekasi —Pembunuhan sadis terhadap jabang bayi dan ibunya AM (18), berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyadi S.Sos S.I.K,menjelaskan bahwa dilakukan penggalian kembali terhadap jenazah jabang bayi dan ibunya.
“Digali kembali, hasil visum ditemukan ada luka di bagian kepala, pakai tangan,” ujar Twedi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Gogo Galesung S.I.K, MH. Kanit Humas, AKP Hotma Sitompul SH, Rabu (5/3/2023) siang di depan Gedung Humas Mapolres Metro Bekasi.
Penjelasan Twedi, kasus tersebut lex specialis yakni Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
“Kasus ini Lex specialis,” jawab Twedi ketika dipertanyakan , kenapa tidak ditambahkan pasal 340 dan atau pasal 338 tentang Pembunuhan.
Lanjut Melati tiga ini kembali, keberhasilan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia dan persetubuhan dibawah umur berkat laporan masyarakat tentang adanya kejanggalan yang dicurigai warga setempat.
Ia menuturkan, pelaku AT (45) merupakan ayah tiri korban inisial AM (18).
“Pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu sebagai ayah tiri,” ucapnya.
Adapun modus operandi pelaku menyetubuhi korban yaitu saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 dan diiming-iming pelaku akan membelikan korban Handphone
“Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku selalu menjanjikan akan membelikan sebuah handphone,” katanya.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, jam 18.00 WIB saat korban melahirkan dikamar mandi pelaku membekap muka korban dengan kain hingga korban meninggal dunia dan di taruh di samping ember dan di tutup menggunakan kain.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada bayi tersebut karna takut apabila aibnya terbongkar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Diakhir keterangan, Kapolres Twedi mengucapkan terimakasih kepada masyarkat serta tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi adanya kejanggalan kepada Bhabinkamtibmas kami
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi apabila ada kejanggalan di sekitar tempat tinggal segera laporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat,” tutupnya.
M.Jaya/red