Star7Tv.com Jakarta —Tim Investigasi Awak Media menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Sebelumnya melalui tim awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU Jl Rawamangun Muka Jati Pulo Gadung Jakarta Timur, SPBU Cipayung Ceger Kp Artis Jakarta Timur dan SPBU 3313801 Jl.TB Simatupang Kp Rambutan adanya beberapa jenis Mobil Engkel Box yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Tim saat mengisi bensin di SPBU, kita coba turun untuk melihat, ternyata ada Mobil Engkel Box nopol B 9**6 UCB yang di curigai mengisi bio solar di salah satu SPBU beberapa menit pergi lalu saya ikuti Sampai Spbu Jl.Tanah Merdeka Kp Rambutan Ciracas dan sampai Jl Raya Bogor Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, didepan mobil engkel box itu berhenti, dan balik lagi kepertamina SPBU mengisi bio solar lagi. Dengan waktu yang berdekatan, kami menjadi kecurigaan jadinya.
Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama didaerah pesisir” tutur
Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas, Kamis (06/04/2023).
Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Jakarta Timur.
1. Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di DKI Jakarta.
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Tanjung Priok, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Kami meminta aparat penegak hukum Polres Jakarta Timur memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Jakarta Timur agar menindaklanjuti di Jakarta Timur.
“Lalu kami meminta aparat penegak hukum Kapolri, Kapolda Jaya dan Panggalima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan anggota oknum TNI 201 Jakarta berinisial A 082******68, B 085******69, W 088********85 di Jakarta Timur yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.
“Berarti ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga bukan sudah menjadi rahasia umum di DKI Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut membak up kegiatan ini.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini, tandasnya.
Bagas ariebowo dan team