RajaBackLink.com

PDAM Tirta Peusada Bermasalah Diduga Sudah Diperiksa Jaksa Namun Mangkrak Ditempat, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tutup Mata

PDAM Tirta Peusada Bermasalah Diduga Sudah Diperiksa Jaksa Namun Mangkrak Ditempat, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tutup Mata

Star 7tv.com Aceh

Aceh Timur – Sorotan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Aceh Timur PDAM Tirta Peusada serasa tak habis-habisnya.

Pasalnya, PDAM Tirta Peusada menuai banyak masalah namun bagai tak tersentuh hukum baik ditingkat APH (Aparat Penegak Hukum) maupun ditingkat pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sebenarnya bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa di PDAM Tirta Peusada ini seolah-olah ada pemain yang kebal hukum dan diduga ada pembackup disemua persoalan yang timbul di PDAM Tirta Peusada.

(Berbagai sorotan pemberitaan yang dilansir disejumlah media di Aceh Timur terkait dugaan berbagai penyelewengan maupun KKN di PDAM Tirta Peusada pun terpublis.

Dua tahun terakhir PDAM Tirta Peusada salah satu BUMD Kabupaten Aceh Timur kerap menjadi sorotan publik, sorotan bertubi tubi bukan hanya pada persoalan pelayanan suplai air, akan tetapi isu Kolusi, Korupsi dan Nepotisme(KKN) di bawah Direksi menjadi konsumsi Publik.

“Kilas balik, tahun 2021 Inspektorat Aceh Timur temukan mark up harga belanja barang dan jasa capai Rp 100 juta lebih, dimana Inspektorat perintahkan direktur untuk kembalikan uang kelebihan bayar.

Selanjutnya tahun 2022, salah satu Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) anti korupsi di Aceh Timur laporkan Direktur ke Kejati Aceh atas dugaan pungutan liar(Pungli) pada Sambungan Baru(SB) 1000 unit meteran subsidi di Teumpeun.

Diketahui, kasus tersebut masih mangkrak di Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Timur, lamban nya proses hukum menjadi kecurigaan sejumlah kalangan di Aceh Timur, ada apa dengan kinerja para adhyaksa, meskipun beberapa kali aktivis mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah berjalan) dikutip dari http;//www.jawatimurnews.com

Bukan hanya itu, masalah lainnya juga dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, selama Direktur dijabat oleh Iskandar,SH banyak persoalan yang muncul ke permukaan baik carut marut manajemen Internal maupun eksternal.

(Cukup banyak persoalan yang muncul, mulai perekrutan tenaga kontrak dari luar daerah dan keluarga direktur kurang Lebih 30 orang yg mana tidak sesuai dengan jumlah Pelanggan PDAM (ada Rumusnya).

Dua unit mobil pribadi(direktur) di sewakan untuk perusahaan, hingga Biaya operasional Unit/IKK/Cabang tidak dibayar dan Gaji 13 tahun 2022 seluruh karyawan yang tidak dibayar serta dana pensiun 13 karyawan tidak dibayar.” sebut sumber. Minggu 12/04/2023.

Lanjut nya, dana pensiun 13 orang karyawan capai Rp 3,8 milyar yang tidak dibayar karena alasan perusahaan rugi, padahal tidak ada kerugian jika dilihat dari Penerimaan Perusahaan selama 2022.

“Selalu di laporkan rugi, padahal bila lihat dari jurnal keuangan tahun 2022, penerimaan penjualan air dan pemasangan SR (Sambungan Rumah) capai rp 17 milyar lebih pertahun, tandas nya) sumber http;//www.jawatimurnews.com

Informasi lainnya didapat media ini Sabtu 15 April 2023 sejumlah item persolan internal diantaranya,

1.Pajak selama perbaikan/pembelian pipa dan lain-lain hampir satu milyar pertahunnya.

2. Pajak yang terhutang lebih kurang Rp. 300 juta

3. Pensiunan Karyawan yang ditanggung perusahaan tidak dibayar dan masih dalam perencanaan pembayaran sedangkan masa jabatan Iskandar sebagai direktur tinggal menghitung hari.

4. Laporan keuangan dari tahun ketahun sangat memprihatinkan.

5. Gaji 13 karyawan belum terbayarkan.

6. Pembelian barang banyak dimanipulasi dan markup pembelian.

7. Pelanggan di Bukit Takteh mendatangi kantor dengan membawa pakaian kotor dan memaki karyawan serta mempertanyakan mengapa hanya ke Idi Rayeuk jaringan lancar sedang masyarakat sudah 4 bulan tanpa air.

Dari semua persoalan di Perusahaan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur diduga telah terkonek dengan pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Aceh Timur.

Inspektorat Aceh Timur juga telah memeriksa bahkan menurut sumber terpercaya bahwa pihak Kejaksaan telah turun kelapangan dan diduga telah mendapatkan bukti bukti temuan tersebut.

Namun sampai saat ini proses hukum diduga mangkrak alias jalan ditempat. Pihak Inspektoratpun tak memperlihatkan sikap profesionalismenya sebagai pemerintah dan pengawas PDAM Tirta Peusada.

Bahkan lebih tampak sebagai mitra kental yang memberi justifikasi saat awak media mengkonfirmasi permasalahan serta kondisi PDAM dengan pernyataan pernyataan bahwa PDAM Tirta Peusada masih dalam keadaan baik baik saja.

Sumber lainnya didapat media ini menjelaskan terkait hak-hak karyawan yang belum dibayar.

” Manajemen perusahaan telah mengeluarkan statement, bahwa untuk gaji bulan april, karyawan harus nagih kelapangan….pertanyaan kami…., untuk apa ada tim Penagihan, yg tunduk di kantor pusat?……jika kami nagih untuk gaji kami, bagaimana pihak kantor pusat dapat gaji. Karena yg kami ketahui, disana cuma menerima uang dari hasil penagihan dari karyawan.” Jelas sumber.

Ada apa sebenarnya dibalik banyaknya persoalan di PDAM Tirta Peusada yang selama ini disorot oleh berbagai media maupun LSM namun sang Direktur PDAM beserta kroninya aman aman saja tanpa tersentuh hukum dan tida tindakan dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur.[]

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *