RajaBackLink.com
Daerah  

Diduga,Kepala Sekolah SMAN 1 Ledo Pecat Guru Honorer, Secara Sepihak

Diduga,Kepala Sekolah SMAN 1 Ledo Pecat Guru Honorer, Secara Sepihak

 

Star7tv.Com |Bengkayang -Kalbar-, Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah guru PNS, Honorer atau Kontrak. Semua insan guru adalah pahlawan, dalam arti ikut mencerdaskan anak bangsa untuk meraih prestasi. Begitu besar dan mulianya jasa guru.

 

Salah satu di antara guru yang mengajar di SMAN 1 Ledo adalah Rainbow Tambunan,S.Th,. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan yang bersangkutan langsung menceritakan Kronologi kejadiannya kepada awak media ini,Pada awal bulan April 2023 dishare digrup Internal Smansa SK Dinas Pendidikan daftar nama guru2 honorer per 3 Januari 2023. Tetapi dilist tab tidak ada nama saya.

Kemudian saya berusaha mengkonfirmadi keoperator sekolah namun dijawab tanyakan saja ke Disdik”,Ucap Rainbow Tambunan.

 

Selanjutnya saya mencoba untuk konfirmasi ke Kepala sekolah dijawab jangan ganggu-ganggu operator sekolah karena dia lagi sibuk.

 

Lalu saya minta tolong Pak Marville Rondonuwu untuk menanyakan, tapi direspon negatif oleh oknum Kepsek. Akhirnya pada hari Rabu 12 April 2023 dibuat surat pemecatan saya.

 

Rainbow Tambunan juga mengatakan kepada awak media ini mengenai Pemutusan Hubungan Kerja antara saya dengan pihak sekolah SMAN 1 Ledo dilakukan secara sepihak,tentu dalam hal ini saya secara pribadi menolak. Dan terkait pelanggaran kode etik yang tertulis dalam surat itu menurut saya tidak lah benar karna saya sendiri merasa tidak melanggar kode etik.

 

Saya hanya bertanya kenapa nama saya tidak muncul di data Dapodik sehingga Kepsek SMAN 1 Ledo dengan seenaknya membuat keputusan untuk memutuskan hubungan kerja”,Pungkasnya Rainbow Tambunan.

 

SK Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMAN 1 Ledo secara tegas saya menolak karna saya merasa tidak pernah melanggar kode etik sekolah, seperti yang Kepala Sekolah SMAN 1 Ledo katakan.

 

“Sementara,Insiden Pemutusan Hubungan Kerja guru honorer diSMAN 1 Ledo, Kecamatan Ledo, Kebupaten Bengkayang menarik dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan memecat guru honorer atau tidak.

 

Pemutusan hubungan kerja Guru Honorer di SMAN 1 Ledo oleh Kepala Sekolah sebenarnya tidak memiliki dasar hukum bahkan Pemutusan hubungan kerja tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Selanjutnya,di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

 

Jika kita melihat dari sisi substansinya isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale.

 

Jika Kapsek SMAN 1 Ledo melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap guru honorer, maka Kapsek telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbutd Nomor 10 Tahun 2017.

 

Ketika awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah SMAN 1 Ledo Pdt. Ambri melalui pesan WhatsApp mengatakan,.Kalau boleh tau dalam rangka apa ya ?

 

Lanjutnya,Kepsek besok kami ada kegiatan bersama pihak puskesmas. Hari Jumat saya ada kegiatan di Bengkayang. Mulai Senin depan berdasarkan Kaldik sudah libur menyambut hari raya idul Fitri.

 

Mulai tanggal 20 saya ada pelayanan Paskah di Sungkung kompleks.

 

Selamat malam juga. Akan lebih baik jika untuk menjelaskannya melalui tatap muka langsung supaya informasi yang didapat lebih riil dan objektif. Hanya untuk beberapa waktu kedepan jadwal saya padat. Tapi jika ada waktu dipersilahkan untuk bisa bertemu langsung.

 

Mohon maaf, nomor saya dapat dari siapa ya?.

 

Minggu depan jadwal saya padat untuk pelayanan Paskah di pedalaman.

 

Boleh di ralat sedikit ya, kita tidak menggunakan istilah pemecatan. Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari tempat kerja yang baru dan saya tidak pernah melakukan pelarangan untuk itu”,Ucap Ambri Kepsek SMAN 1 Ledo.

 

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu ketika dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan tegas mengatakan pemutusan hubungan kerja salah satu oknum Guru yang mengajar di SMAN 1 Ledo secara sepihak seharusnya melalui prosedur Permendikbud aturan yang sudah ada,menurut saya ini cara yang salah karna dilakukan secara sepihak.

 

 

Penulis : Rinto Andreas/Tim

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *