Kabupaten OKI//star7tv.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, S.E memberikan jawaban terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD pada sidang Paripurna ke XI di gedung Rapat Paripurna DPRD OKI, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan surat Nomor : 005/124/DPRD-OKI/2022 terdapat empat usulan Raperda Inisiatif DPRD. Keempat usulan tersebut antara lain, Raperda tentang Ikon dan Tugu Selamat Datang di Kabupaten OKI, Pelestarian Cagar Budaya dan Pakaian Adat Kabupaten OKI, tentang Pemberdayaan Gotong Royong dan tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Poin-poin usulan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Sekwan DPRD OKI dan Hilwen Hari Wijaya.
Sementara, pada sidang Paripurna tersebut, Bupati OKI Iskandar menyampaikan beberapa poin sebagai alasan pihaknya menerima usulan Raperda Insiatif DPRD OKI.
“Kami telah membahas secara internal dengan Perangkat Daerah sebagai pihak eksekutif untuk menjawab semua usulan yang disampaikan DPRD OKI,” ungkap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pihaknya menerima keempat usulan Raperda tersebut untuk dikaji pada tahap selanjutnya.
“Kami menerima usulan Raperda tentang Ikon dan Tugu Selamat Datang di Kabupaten OKI, karena sebagai upaya pelestarian pengenalan yang menggambarkan ciri khas dan perekat keberagaman di OKI,” ujarnya.
Pada usulan kedua tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Pakaian Adat Kabupaten OKI, Iskandar menyampaikan pihaknya menerima usulan tersebut dengan beberapa alasan.
“Karena mempunyai fungsi filosofis, antara lain merupakan cermin jati diri dan integritas budaya bangsa. Selain itu memiliki peran penting untuk pemahaman pengembangan historis, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelas Iskandar.
Usulan Raperda Inisiatif ketiga tentang Pemberdayaan Gotong Royong direspon Iskandar dengan menerima dan memberikan alasan pada sidang Paripurna tersebut.
“Alasannya adalah agar dapat menguatkan kembali budaya Gotong Royong dalam masyarakat khususnya di Kabupaten OKI,” tegasnya.
Iskandar berharap dapat memperbaiki keinginan atau harapan politik dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap prioritas pembangunan kependudukan. Untuk itu, pihaknya menerima usulan keempat tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK).
“GDPK merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkasnya.(Oktarina)