Fungsi administrasi dan pelayanan operasional bagi pemilik usaha kapal nelayan
Star7 Tv -Takalar-Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sesuai undang-undang UU Nomor 45 tahun 2009 UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang pelayanan surat persetujuan berlayar untuk itu dalam kontes berlayarnya harus memenuhi dua syarat administrasi dengan secara teknis administrasi kalau semua dokumennya sudah lengkap tidak ada lagi yang di koreksi kita anggap sudah lengkap teknisnya langjut periksa lagi
alat tangkapnya sesuai dengan dokumen kapal terus alat keselamatannya jikalau sudah lengkap semuanya maka kita menerbitkan surat persetujuan berlayarnya dan tugas anggota untuk siap membantu mengurus semua di administrasi persiapan kapal berlayar nelanyan melalui sistem online untuk penerbitan surat standar nilai operasi setelah itu baru bisa menerbitkan surat standar layout operasi Excel
Setelah ada lima tanda tangan kewenangan berkasnya paling 10 menit kalau memang sudah lengkap sudah bisa berlayar dan pelayaran ditempuh tergantung mereka kapan pulangnya dan persyaratannya masih tetap sama kalau kapal nelayan ingin berlayar kembali kadang mereka sebulan di lautan atau tiga hari jikalau tangkapan mereka sudah banyak mereka balik kembali tugas kami hanya sebagai pengurus surat-surat saja kantor buka hari Senin/Sabtu pagi = 08.00 kalau Jumat _04.00 sampai jam 12.00 siang (7/5/2023
Jadi sebelum melakukan kegiatan perikanan kapal-kapal perikanan itu wajib memiliki dokumen perikanan atau dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan misalnya seperti SIUP CV sertifikat SKK dan lain-lain sebagainya setelah memiliki dokumen tersebut mereka wajib melaporkan keberangkatannya kepada pengawas perikanan melalui satuan pengawasan ataupun dilihat kerja yang melakukan pelayanan publik dimana semua pelayanan yang dilakukan itu yang berupa penerbitan operasi Kapal perikanan dengan tanpa biaya yang sudah diatur di undang-undang di peraturan tanpa biaya sama sekali alias gratis untuk saat ini pelayanan itu masuk ke dalam pelayanan atau elektronik jadi para pelaku usaha ini harus membuat terlebih dahulu
permohonan lalu aplikasi tersebut dan mengirimnya kepada admin operator yang berada di kantor lalu dilakukan verifikasi dan setelah disetujui maka akan diproses oleh masing-masing pengurus perikanan jika sudah diproses maka akan terbit namanya hasil pemeriksaan Kapal perikanan untuk berangkat sebagai dasar penerbitan daripada tersebut selanjutnya kami juga selain itu membantu para pelaku usaha yang istilahnya gagal dalam teknologi untuk mengajukan format di aplikasi jadi kami membantu pelayanan di sini tutup Syahbandar Zulkarnain serta pengawas keselamatan pelayaran Syahrir (Kul indah) melaporkan di PPI Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan