Star7tv.Com | Jember Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI) Wilayah 07 Jember diguncang dan di ramaikan permasalahan perpanjangan Calsing atau Tanda Anggota, dalam bahasa RAPI 10. 28. ( KTA RAPI).
Pasalnya, Ada beberapa anggota yang memperpanjang 10. 28 atau Calsing nya tanpa melewati Lokal dan juga menurut Sekretaris Wilayah 07 Jember juga tidak melewati Wilayah 07 jember, dan dari beberapa Pengurus Lokal 09 Jember selatan juga mempertanyakan kepada pihak wilayah dan pihak wilayah juga tidak memberikan keterangan yang pad awalnya…. sehingga ketua Lokal 09 Jember Selatan Moch, Bashori Syach. SH. Langsung menghubungi lewat WA kepada Ketua Wilayah 07 Jember yaitu Edy Wicaksono, Namun jawaban yang diterima juga tidak memuaskan, dilempar lagi kepada sekretaris RAPI 07 Jember bernama Jahong. Dari hasil hubungan WA antara Ketua Lokal 09 Jember Selatan dan Sekretaris Wilayah 07 Jember jahong memberikan balasan kalau Wilayah juga tidak menerima dan tidak menandatangani berkas perpanjangan tersebut, dan itu adalah yang bertanggung jawab Febry mas.. Tau JZ13UTO kata WA Sekretaris Wilayah 07 Jember. namun dalam hal ini anehnya wilayah menurut iformasi dari bagian admid juga sebagai sekertaris Lokal 09 Wasito mengatakan kalau wilayah sudah mencetak KTA dua orang yang sudah memperpanjang tanpa lewat lokal dan wilayah tersebut. Dengan adanya haltersebut maka dari Lokal 09 Wilayah 07 Jember mengadakan Rapat di Sekertariat Lokal 09, Jl, Puger no.01. Jambearum. Jember. Dimana dihadiri Oleh semua Jajaran pengurus Lokal.
Dengan sepakat akan mengangkat Kasus ini ke Rana Hukum. Karena sudah melanggar Aturan yang ada dalam Organisasi.
Menurut Ketua Lokal 09 Jember Selatan, akan mengirimkan Surat SOMASI dulu Ke Wilayah dan Rapida. Bersama LBH GPR ( Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat ).
Karna dalam hal ini apabila di biyarkan maka akan membuat organisasi yang besar ini akan tidak bisa harmonis lagi dan rusak dimata srmua anggotanya di wilayah 07 Jember.
( Imam Mura/tim)