star7tv.com – PANDEGLANG – Surat Pengunduran diri PPTK Sub Kegiatan Penyedia Sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan DKP Provinsi Banten APBD TA 2022 sudah jelas dari PPTK, namun sebagai kepala bidangnya (Kabid) tidak dilepas dari jabatannya, sedangkan didalam pedoman pelaksanaan APBD bahwa pejabat eselon III / setingkat Kabid secara Expesio diangkat sebagai PPTK & hal itu sebagai konfensasinya diberikan tukin (tunjangan kinerja)
Menyikapi hal ini Adit Sama Ketua Koalisi Masyarakat Banten Anti Korupsi angkat bicara, Persoalan pengunduran diri YD tersebut telah disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Parikanan Provinsi Banten kepada BKD namun tidak ditindak lanjuti.
YD pada tahun 2023 meminta kembali menjadi PPTK dan bahkan 02 mei 2023 dirinya diangkat menjadi Sekdis, hal ini akan menurunkan kewibawaan pimpinan terhadap perbuatan tercela dia yang tidak ditindak lanjuti. Ujar Adit
Adit juga menyampaikan, persoalan mendasar yang membuat YD membuar surat pengunduran diri ialah karena dirinya tidak memiliki kompetensi teknis konstruksi.
Sejak YD menjadi PNS sampai diangkat menjadi pejabat Eselon III Tahun 2021 tetap berdinas di DKP Provinsi banten, belum pernah pindah ke OPD lain dan bahkan 2021 diangkat menjadi Kabid.
Melalui DPA YD sebagai PPTK telah menganggarkan pembangunan-pembangunan konstruksi antara lain :
– Pembangunan Kios Binuangeun
– Konstruksi Breakwater Cikeusik
– Pembangunan Docking Labuan
– Revitalisasi Docking Binuangeun, dan lainnya. Sedangkan YD tidak memiliki kompetensi teknis konstruksi dan dengan surat tertulis No. 900/010-DKP.02/2022 telah mengundurkan diri namun YD masih bertugas dan banyak berperan di Kantornya.
Kemudian Kata Adit Sama, jika pengunduran diri seseorang sebagai PPTK disetujui, sedangkan pejabat strukturalnya yang bersangkutan tidak mundur, maka berdasarkan PERGUB No. 70 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan APBD tahun 2022 bahwa pejabat eselon III itu adalah selaku PPTK.
Lanjut Adit, Pengunduran diri tersebut juga tidak berdasarkan kepada berhalangan tetap atau berhalangan sementara tetapi didasarkan kepada ketidakmampuan dalam hal teknis, sementara sejak diangkat menjadi pejabat eselon III tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang bersangkutan selaku staf dan juga selaku eselon IV mengelola kegiatan dibidang konstruksi, hal ini dipastikan akan terjadi penggunaan anggaran daerah untuk TUKIN (Tunjangan kinerja) sebesar ± Rp. 30.000.000,- selama 5 Bulan = Rp. 150.000.000.
Hal itu menurut Adit tidak sah diterimanya karena tunjangan kinerja PPTK sebagai pejabat Eselon III juga mendapatkan tunjangan struktural ± Rp.560.000,-/bln, ada dobel anggaran yang dia terima.
Oleh karena itu patut diduga ada kerugian negara dalam hal ini dan perlu adanya tindakan hukum atau sanksi terhadapnya karena melanggar peraturan kepegawaian.
“Hal ini perlu ditinjau ulang oleh Bapeda, DPKAD, Inspektorat dan BKD”. Atau kami akan membuat Lapdu kepada Aparat Penegak Hukum. Pungkas Adit
(Red)