Kabupaten OKI – star7tv.com – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) menggelar rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Isiatif dan Raperda Ekskutif, Selasa(6/6/2023).
Pada sidang yang dihadiri langsung Bupati, Ketua dan Wakil DPRD, Kapolres, Dandim 0402 OKI, Kejaksaan dan jajaran OPD Kabupaten OKI tersebut merupakan rapat keputusan permintaan dan permintaan pendapat akhir Bupati terkait Raperda Inisiatif dan Eksekutif 2023.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto mengatakan, agenda sidang tersebut merupakan rangkaian hasil pembahasan tentang Raperda inisiatif dan Raperda Ekskutif tahun 2023 dilaksanakan oleh Pansus dan OPD terkait, sejak tanggal 19, 25-26 Mei dan 5 Juni 2023.
“Rapat ini mendengarkan pendapat akhir Bupati OKI terkait empat usulan Raperda Inisiatif DPRD lalu,” ucap Abdiyanto.
Secara rinci Abdiyanto menjelaskan, keempat usulan tersebut antara lain, Raperda tentang Ikon dan Tugu Selamat Datang di Kabupaten OKI, Pelestarian Cagar Budaya dan Pakaian Adat Kabupaten OKI, tentang Pemberdayaan Gotong Royong dan tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Lanjut Abdiyanto, Tim Pansus 1 mengkaji 3 pembahasan Raperda yakni, pembahasan tentang Raperda Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Raperda tentang GDPK OKI tahun 2020 2045 dan Raperda tentang Icon dan Tugu Selamat Datang Kabupaten OKI.
“Pembahasan berjalan dengan baik. Selain Pansus 1, ada 22 OPD yang turut berkontribusi terkait pembahasan 3 Raperda ini,” ujarnya.
Abdiyanto menegaskan, Tim Pansus 1 menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan, disepakati dan disahkan bersama antara Pemkab dan DPRD OKI.
Sementara itu, Abdiyanto menjelaskan kajian Tim Pansus 2 terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini dilakukan untuk melindungi pendapatan dan tidak merugikan warga OKI. Secara keseluruhan dalam pelaksanaannya, diharapkan pada kepentingan Kabupaten OKI bukan untuk kepentingan segelintir golongan,” tegas Abdiyanto.
Ia menambahkan, Raperda tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam sektor swasta untuk pembangunan daerah serta pemberian insentif dan tunjangan untuk instansi.
“Akan disahkan dengan persetujuan DPRD dan Bupati menjadi peraturan daerah tentang pemberian insentif penanaman modal di OKI. (Oktarina)