RajaBackLink.com
Daerah  

Diduga Ada Pungli di SDN 2 Selaraja, Kepsek Ngaku itu Kesepakatan Wali Murid

Diduga Ada Pungli di SDN 2 Selaraja, Kepsek Ngaku itu Kesepakatan Wali Murid

star7tv.com – Lebak – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah Aliansi Aktivis Lebak mengendus adanya Dugaan Pungli di Sekolah Dasar Negri (SDN-2) Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Informasi tersebut diketahui dari beberapa wali murid yang enggan disebut namanya, dalam hal ini mereka menjelaskan, ada beberapa iuran yang dibebankan pihak sekolah kepada wali murid.

” saweran kudu aya bae ti kelas 1 smpe kelas 6, komo kls 6 mah tah 15rb, kenangan guru, kelas 6 di patok tah 50rb ewang saurang, laju nu menang rengking kelas 1 sampe kelas 5 menang piagam tah bayar 100rb pokona mah sd 2 mah duit bae ” Kata Wali Murid dalam Bahasa Sunda yang Artinya

” Saweran harus ada dari kelas satu hingga kelas enam terlebih kelas enam diharuskan lima belas ribu, kenangan guru kelas enam dipatok lima puluh ribu per orangnya, terus yang menerima piagam rangking kelas satu sampe kelas lima harus bayar seratus ribu. Pokonya SD 2 itu duit terus ” Red

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 2 Selaraja Oom Komariah saat dikonfirmasi tim media menjelaskan dalam hal keuangan apapun pihaknya hanya mengetahui, terkait dengan iuran Ia mengatakan itu semua kesepakatan dari orang tua siswa.

” Dalam hal keuangan apapun sekolah hanya mengetahui dan itu semua kesepakatan dari orang tua siswa yang tergabung dalam paguyuban kelas masing- masing yang mengumpulkan nya juga paguyuban masing-masing ” Jelas Oom Komariah saat dihubungi tim media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, ( 19/06/2023).

” Terkait cindera mata itu juga kesepakatan orang tua siswa kelas enam, untuk piala peringkat dan piagam semua dari sekolah tidak di bebankan kepada siapapun terimakasih ” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Hendra Boby Abimanyu memaparkan, dalam
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, pada ayat satu menjelaskan
– Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara pengertian sumbangan disebutkan dalam ayat dua
– Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Untuk itu, Aliansi Aktivis Lebak akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk turun langsung menyikapi persoalan dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SDN 2 Selaraja, Kecamatan Warunggunung. (Aguh dan Tim )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *