RajaBackLink.com
Daerah  

Pemkab OKI Melalui BPKAD Lakukan MOU Dengan Kejari

Pemkab OKI Melalui BPKAD Lakukan MOU Dengan Kejari

Kabupaten OKI – star7tv.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri OKI, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula BPKAD Kabupaten OKI, Rabu (14/06/2023).

Kepala BPKAD OKI, Ir, Mun’im MM didampingi Kabag Kerjasama Pemkab OKI Deni Ariefson S.STP, MM mengatakan, kegiatan hari ini adalah pembaharuan MoU yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak BPKAD OKI dan Kejari.

Hal ini sekaligus juga sebagai tindak lanjut dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengelolaan asset daerah. Kesepahaman ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan aset negara dan aset daerah termasuk juga untuk penyelesaian masalah di bidang perdata dan tata usaha yang dihadapi BPKAD OKI baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“MoU ini adalah upaya kita dalam menertibkan aset-aset milik daerah terutama yang bergerak, masih saja dalam penguasaan tidak sesuai peruntukkannya. Kami inginkan aset ini lebih tertib, ini langkah untuk penertiban aset,” jelasnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKI atas kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

“Tentu kita berharap kerjasama ini akan menjadikan hal yang lebih baik dalam penertiban aset dan akan menumbuhkan kesadaran dalam pengguna asset itu sendiri,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Dicky Darmawan SH mengatakan sudah menjadi bagian dari wewenang Kejaksaan Negeri sebagai jaksa penyelenggara negara. untuk hukum bidang perdata dan tata usaha dalam membantu kelancaran dari tugas-tugas BPKAD.

“Jadi MoU ini adalah wadahnya, nanti akan ada pekerjaan-pekerjaan yang akan kita kerjakan dengan diberikan surat kuasa khusus kami bekerja dengan surat kuasa khusus tersebut jadi kita bisa jalan,” tukasnya.

Pihaknya juga siap untuk mensuport segala yang dibutuhkan sesuai dengan tupoksi kejaksaan, yang terpenting kehadiran kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat termasuk juga instansi pemerintah agar masyarakat kabupaten OKI dapat lebih cepat sejahtera.

“Jadi kedepan akan ada instansi lainnya yang akan kita buat MoU seperti dinas pendidikan, dinas perdagangan maupun yang lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kayuagung sudah turut membantu dalam pengamanan maupun penarikan asset berupa kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dari orang-orang yang sudah tidak memiliki hak terhadap kendaraan tersebut senilai Rp. 700 juta.

“Dengan MoU ini kami dapat bertindak mewakili Pemkab OKI, dengan dasar surat kuasa turunan dari MoU, semoga dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKI di bidang perdata dan tata usaha, kami juga dapat bertidak di luar maupun dalam pengadilan,” kata dia.( Rill/tim)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *