RajaBackLink.com
Daerah  

Terkait Dugaan Pungli Di Beberapa Sekolah Dasar Di Warunggunung, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Kab Lebak

Terkait Dugaan Pungli Di Beberapa Sekolah Dasar Di Warunggunung, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Kab Lebak

star7tv.com – Lebak – Terkait dugaan pungutan Liar yang terjadi di beberapa Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Warunggunung, kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak berencana akan melakukan kroscek dan evaluasi untuk mengantisipasi terjadinya pungli di lingkungan sekolah.

” Karna saya masih baru, insha Allah nanti kedepannya saya akan evaluasi tentang hal hal seperti ini ” Kata Hadi saat dihubungi Media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, (20/06/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui beberapa Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Warunggunung diduga melakukan pungli dengan berbagai motif diantaranya biaya pengambilan raport dengan modus uang saweran dan iuran perpisahan dengan nilai biaya yang fantastis.

Informasi tersebut diketahui dari beberapa wali murid yang anaknya menimba ilmu di Sekolah tersebut, pungutan yang dilakukan dengan motif uang saweran dengan nilai uang mulai dari 10.000.00 hingga 20.000.00

Sementara dalam iuran perpisahan/kenaikan kelas rata-rata disekolah lain hanya 25.000.00 namun di salah satu sekolah mencapai nilai 50.000.00 hingga 80.000.00.

Menyikapi masalah tersebut, tim Aliansi Aktivis Lebak akan segera menyiapkan berkas untuk melakukan pelaporan terkait dugaan pungli yang terjadi di beberapa sekolah di wilayah kecamatan Warunggunung.

Mengingat dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

pada ayat satu menjelaskan
– Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara dalam ayat dua disebutkan
– Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

” Kami akan segera selesaikan berkasnya nanti kami akan layangkan surat pengaduan ke pihak APH dan kejaksaan Negeri kabupaten Lebak dan memberikan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak ” Tegas Ketua Aliansi Aktivis Lebak Hendra Boby Abimanyu

(Aguh & Tim)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *