Star7tv.com — Kabupaten Bekasi —Listrik adalah kebutuhan utama bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai bidang.Baik itu rumah tangga maupun keperluan industri.
Di negara ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi ‘Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’,oleh karena itulah PT PLN hadir untuk itu.
Raja Simatupang selaku ketua AWIBB Bekasi Raya mengatakan “sangat menyayangkan justru banyak ditemukan atau terjadi penyelewengan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan fasilitas dan jabatan untuk mempercayai masyarakat demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya seperti yang terjadi di PLN ULP Lemahabang ‘ ujarnya.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 Krisdiantoro sebagai bendahara AWIBB Bekasi Raya atas perintah Raja Simatupang ,melakukan investigasi mengenai banyaknya rumor pembengkakan harga pasang baru listrik di ULP Lemahabang.Oleh karena itu bang Kris mendatangi kantor PLN ULP Lemahabang dan berpura-pura sebagai masyarakat yang ingin memasang baru listrik.
Setibanya di kantor PLN ULP Lemahabang bang Kris ditanya apa keperluannya oleh security yang bertugas dan dijawab ingin memasang listrik baru. Oleh security bang Kris diarahkan ke pos Paguyuban Mitra PLN yang posisinya kebetulan bersebelahan dengan pos security.
Yang menyedihkan justru oleh petugas paguyuban mitra PLN yang bernama Bu Papat bang Kris tidak diberikan informasi yang sebenarnya dan langsung di sebutkan biaya total keseluruhannya untuk pasang baru listrik 900 VA seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk pasang baru listrik 1300 VA seharga Rp 1.650.000,-. (Satu juta enam ratus ribu rupiah), Itu adalah hal yang menyesatkan karena paguyuban mitra PLN itu hanya diberikan hak untuk pengurusan NIDI (Nomor Induk Data Instalasi ) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi ).
Adapun biaya NIDI dan SLO seperti yang tercantum di website resmi PLN adalah biaya untuk SLO untuk daya 900 VA sebesar Rp 60.000,- dan biaya untuk NIDI daya 900 VA sebesar Rp 70.000,-.Tapi pada saat itu bu Papat sebagai petugas paguyuban mitra PLN ULP Lemahabang justru langsung mentotalkannya termasuk dengan biaya pasang dan itu pun total harganya membengkak dari yang seharusnya Rp 843.000,-. (Delapan ratus empat puluh tiga rupiah).
Bang Raja pada saat hari yang sama juga setelah bang Kris melakukan pembayaran serta mendapatkan kwitansi pembayaran dari petugas paguyuban mitra PLN, langsung mencoba untuk konfirmasi ke bu Papat sebagai petugas dari paguyuban tersebut tapi terkesan berkelit dan berbelit-belit bahkan mempersilahkan bang Raja untuk bertanya atau konfirmasi langsung kepada bapak Ilham sebagai leader pelayanan konsumen PLN ULP Lemahabang hingga akhirnya bang Raja menghadap kepada pak Ilham bahkan juga bertemu dengan bapak Hendrik sebagai Manager PLN ULP Lemahabang.
Pada saat bang Raja bertemu dengan Pak Ilham maupun pak Hendrik untuk konfirmasi mengenai temuan dari AWIBB Bekasi Raya mereka justru sangat kaget dengan fakta-fakta yang ada. Dalam pertemuan tersebut pak Ilham mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh bu Papat sebagai petugas dari paguyuban mitra PLN sudah melanggar ketentuan maupun peraturan yang berlaku di PLN.
Pada saat itupun juga bang Raja dan pak Ilham berdiskusi bahkan mensimulasikan biaya pasang baru listrik daya 900 VA yang sebenarnya hanya Rp 923.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga ribu) secara keseluruhan yang sudah termasuk dengan biaya token awal Rp 20.000,- (simulasi berdasarkan dengan aplikasi resmi PLN mobile).
Dengan temuan tersebut bang Raja mengatakan ” bahwa dalam hal ini biar bagaimanapun pihak PLN ULP Lemahabang tidak bisa lepas tangan maupun lepas tanggung jawab dengan kelebihan bayar yang di pungut oleh petugas dari paguyuban mitra PLN yang berada justru berada didalam satu pagar lokasi dengan kantor PLN ULP Lemahabang kepada masyarakat ‘,ujarnya dengan kesal.
Kejadian tersebut sudah melanggar banyak ketentuan – ketentuan maupun perundangan dari pemerintah NKRI seperti,
1) Peraturan Menteri ESDM nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2) UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3) Peraturan Presiden no 7 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
4) KUHP pasal 368 yang berbunyi ‘barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,menekan orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan’ ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
5) KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Menurut pantauan AWIBB Bekasi Raya bahkan petugas paguyuban mitra PLN ULP Lemahabang yang bernama bu Papat bahkan sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 masih bertugas seperti biasa.Dengan hal ini bang Raja “sangat heran karena seakan-akan bu Papat maupun paguyuban mitra PLN ULP Lemahabang seolah-olah kebal hukum serta tidak mendapatkan sangsi apapun juga dari PLN” ujarnya.
Karena seharusnya paguyuban mitra PLN ULP Lemahabang menjelaskan sejelas-jelasnya serta menampilkan daftar tarif harga yang berlaku resmi dari PLN.Hal tersebut sudah diatur didalam UU no 14 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Tahun 2008.
Bang Raja dalam hal ini juga sudah berkonsultasi dengan DPP AWIBB serta hasil diskusi dengan DPP maka diarahkan untuk melanjutkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi secara administrasi maupun ke bidang hukum dengan membuat Laporan Masyarakat di polres kabupaten Bekasi , semuanya itu harus ditempuh demi perbaikan pelayanan konsumen bagi masyarakat kabupaten Bekasi pada umumnya agar kedepannya tidak ada lagi hal – hal yang tidak pantas dilakukan terkait pelanggaran hukum dilingkungan PLN.
Rs
Sumber team AWIBB Bekasi Raya