Star7Tv.com, , Pematangsiantar – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar dikejutkan atas kehadiran Seprijon Maujana Saragih.
Pasalnya, seprijon menghadirkan puluhan wartawan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar di jalan Perintis Kemerdekaan No 7, Kelurahan Timbng Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu 21 Juni 2023 siang tadi.
Kunjungannya kesana dengan menghadirkan puluhan wartawan di Kota Pematangsiantar yaitu bentuk kekecewaan selaku masyarakat atas pelayanan BPJS Kesehatan Kota Pematamgsiantar.
Kata sepri dilokasi, sebenarnya ini permaslahannya menimpa pada anak saya, saat ini anak saya sedang dirawat di Rumah Sakit Efarina. Dalam kondisi genting begini, BPJS Kesehatan anak saya tidak aktif dikarena sama sekali tidak ada pembayaran.
Lanjut Seprijon menjelaskan, untuk mengetahui terkait Kejelasan BPJS Kesehatan anaknya itu, lalu saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Sesampainya disana, lalu mempertanyakan tunggakan BPJS Kesehatan anak saya kepada salah seorang pegawai BPJS Kesehatan beriniasl B kata sepri.
Menurut pegawai itu, seandainya saya bayarkan tunggakan anak saya dan akan aktif selama 14 hari kedepan, padahal anak saya berada dirumah sakit. Untuk itu anak saya yang tengah terbaring dirumah sakit dikenakan menjadi pasien umum.
“Padahal saya sudah meminta kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, seandainya saya bayarkan, adakah kebijakan dari BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar terkait anak saya” kata Sepri.
Masih kata Sepri, menurut salah serorang pegawai berinisial B pemberlakuan itu berdasarkan peraturan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta kebijakan manajemen Kantor Cabang BPJS Kota Pematangsiantar tanpa menjelaskan lebih rinci.
Kesadaran masyarakat ikut BPJS ternyata tidak dibarengi oleh sikap Manajemen BPJS Kesehatan Pematangsiantar. Seharusnya sebagai pegawai dapat menjelaskan lebih rinci tentang aturan yang berlaku dan menunjukkan peraturan yang saya minta, bukan serta merta acuh tak acuh dan mengatakan kalau mau panggil wartawan ya silahkan saja Kata sepri
Atas jawaban dari pegawai itu, mengabari kawan-kawan media untuk melakukan konferensi pers terkait ketidakpuasan pelayanan publik yang diberikan Kantor Cabang BPJS Kota Pematangsiatar kepada masyarakat.
Sementara itu , Ilham selaku Humas BPJS Pematangsiantar membenarkan kebijakan kantornya. Menurut dia, pelayanan dam kebijakan telah sesuai dengan perpres nomor 82 tahun 2018 dan telah sesuai aturan.
Apa yang telah disampaikan salah seorang pegawai kami berinisal B sudah sesuai aturan tertera di Perpres nomor 82 tahun 2018 dam masalah ini merupakan kebijakan manajemen dan bukan tidak mau dipublis, tetapi kami akan jelaslan saat ada yang bertanya jelas Ilham.
Menanggapi hal ini, Sepri Ijon Maujana Saragih yang juga berprofesi sebagai lawyer sekaligus Sekretaris Partai Gerindra Kota Pematangsiantar berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta melayangkan pengaduan ke Komisi VII DPR RI.
“Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum dan ke Komisi VII DPR RI agar memanggil Dirut BPJS untuk mengevaluasi kinerja BPJS Pematangsiantar,” ucap Sepri mengakhiri. (Tim)