Star7Tv.com, Pematangsiantar – Sehubungan dengan adanya keluhan terkait pelayanan peserta Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Ilham Lailatul Qodr menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan setara kepada seluruh peserta JKN, tanpa adanya diskriminasi.
“Dapat kami informasikan bahwa peserta atas nama Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih adalah peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal dengan peserta Mandiri,” kata Ilham.
Ilham menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2023, peserta melakukan pendaftaran anak kedua melalui Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mendapatkan virtual account pembayaran, peserta tidak melakukan pembayaran iuran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan. Hal tersebut mengakibatkan status kepesertaan anak nonaktif penangguhan pembayaran.
“Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023, Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih datang ke KC Pematang Siantar mengambil antrian Loket B (Keluhan dan Pengaduan Peserta) untuk menyampaikan keluhan pengaduan atas pembayaran yang dibayarkan peserta tetapi anak keduanya tidak aktif karena sedang di rawat di rumah sakit. Oleh petugas kami disampaikan bahwa anak kedua dari Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih telah didaftarkan dengan cara self service menggunakan Aplikasi Mobile JKN pada tanggal 27 Maret 2023. Kemudian petugas kami menyampaikan bahwa saat memasuki periode pembayaran untuk anak kedua, Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir periode pembayaran, sehingga virtual account otomatis tertutup secara sistem. Selanjutnya petugas kami memberikan edukasi bahwa anak kedua Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih dapat dilakukan update virtual account dengan menunggu masa bayar 14 (empat belas) hari kedepan sejak updating virtual account tersebut yaitu sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai 19 Juli 2023. Iuran pertama anak kedua Bapak Sepri Ijon Maujana Saragih dapat dibayarkan mulai tanggal 5 Juli 2023 dan langsung dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sejak iuran pertama dibayarkan” jelas Ilham.
Ilham mengatakan bahwa ketentuan terkait masa administrasi 14 (empat belas) hari adalah sesuai dengan yang diatur pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Pendaftaran bagi peserta PBPU atau peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran iurannya dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran.
Ilham menambahkan, untuk pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tidak terbatas pada pelayanan di kantor cabang. BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan lain diantaranya Aplikasi Mobile JKN, Kader JKN, BPJS Kesehatan CareCenter 165, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, Website BPJS Kesehatan, Pandawa di nomor 08118165165, Bank/PPOB dan kanal/pihak lainnya. (Rel)