RajaBackLink.com

Mediasi Mogok Kerja Duta Palma Group Dengan SP-SB Pelikha Dan Perwakilan Pekerja Buruh.

Mediasi Mogok Kerja Duta Palma Group Dengan SP-SB Pelikha Dan Perwakilan Pekerja Buruh.

Bengkayang,Star7tv.com-Kalbar-, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H Berupaya melakukan mediasi Terkait permasalahan Hak normatip SP-SB.Pelika Kabupaten Bengkayang Dan SP-SB.Pelikha kab Sambas Mewakili parapekerja karyawan Duta palma group dengan Pihak perusahaan yang di hadiri Budi hantoro sebagai menager HR&GA duta palma group.Jum,at 23/6/2023

“Pertemuan Dilakukan Di ruang aula kantor disnakertrans kab Bengkayang,Kepala dinas ketenaga kerjaan kab bengkayang Markus Dalon, SE .M, M.Si Dalam Mediasi memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi/Wiwinsolusen)yang diterima oleh kedua belah pihak.

“Dalam Mediasi tersebut Dihadiri oleh Dinas ketenagakerjaan bagian pengawasan Provinsi Kalimantan barat,Dinas ketenagakerjaan kab Sambas,Pihak BPJS kesehatan Dan ketenagakerjaan cabang Singkawang,Pihak perusahaan Duta palma group,Ketua DPC SP-SB Pelikha kab Sambas dan bengkayang Di hadiri juga dari perwakilan karyawan buruh duta palma group.

“Menindak lanjuti surat dari DPC pelikha Sambas no 02/SK/PUK-PELIKHA/2023 Tentang aksi mogok damai Dan Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara republik indonesia Kapolres bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H Bersama Kabag OP jami,ad, SH Menjelaskan kepada semua pihak yang berselisih,supaya bisa musyawarah mufakat demin keamanan ketertiban Harkamtibmas Di wilayah hukum bengkayang.

“Mediasi adalah jalan yang terbaik,Sebelum melangkah Kepenindakan Hukum Pidana,pihak kepolisian Polres bengkayang akan memediasi sampe tiga kali,setelah upaya mediasi tida diindahkan maka pihak kepolisian akan menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu baik itu dari pihak perusahaa, dari serikat buruh atau perwakilan pekerja,akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,ucap kapolres

“Kepala dinas ketenagakerjaan kab bengkayang Markus Dalon, SE .M, M.Si Sebelum nya sudah memediasi perselisihan antara Serikat buruh pelika kab bengkayang dengan pihak perusahaan duta palma group,disitu terbuat sebuah perjanjian komitmen 7 (tujuh) poin tuntutan pekerja buruh,dalalam epaluasi tiga bulan dan dinas ketenagakerjaan kab bengkayang siap mengawal komitmen tersebut supaya bisa direalisasikan dalam waktu dekan,untuk menghindari komplik di dalam perusahaan,Ucap Markus dalon

 

“Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai,pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan,sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial.Pungkas Markus Dalon

“Para pihak yang mewakil pekerja buruh karyawan duta palma group dan Mulyanto Ketua DPC-Pelikha kab sambas juga menekankan kepada pihak perusahaan supaya mentaati Undang Undang ketenagakerjaan,Untuk menghindari perselisihan hubungan industrial maupun komplik,mulyanto Berpesan Pihak menejemen harus metaati antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan kepada pekerja buruh yang selama ini banyak di langgar oleh pihak perusahaan,ujar Mulyanto

“Pihak menejemen yang diwakili budi hantoro sebagai menager HRD,menghibau kepada perwakilan pekerja buruh dan serikat pekerja serikat buruh,dipersilahkan berjuang Dan menunut Hak pekerja sesuai mekanisme aturan Undang Undang Ketenagakerjaan,maupun tentang perselisihan hubungan industrial mari kita sama sama taat mematuhi hukum,baik ketenaga kerjaan,hukum pidana maupun perdata.

“jagan salah langkah dalam berjuang,agar tidak melanggar atau melawan hukum,berjuanglah yang cerdas dan cermat,setiap permasalahan Mari berdiskusi dan dikomunikasikan dengan baik dan benar untuk menghindari perbuatan melawan hukum,yang bisa merugikan kedua belah pihak,karena mogok harus memenuhi unsur yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,dan mengandung konsekuensi bila tidak terpenuhi Unsur mogok nya.pungkas budi.

(*Rinto Andreas)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *