Star7tv.Com | Timur Kami Mencurigai dalam Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial ini ada Pelaku Utama / Otak yang Membuat Skenario dan Mememberikan Perintah (Intelektual Dander) Sehingga dapat dikatakan Perbuatan dilakukan Secara Terstruktur,Sistematis dan Masif (TSM) Sehingga Patut diduga Terjadi Penyimpangan Yang Mengarah Kepada indikasi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan,Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat,Unsur Memperkaya diri Sendiri Kelompok,dan Golongan,Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan”.ungkap Sidik Ali
Kita kaji dan telaah tidak hanya secara Logika saja tetapi dalam Struktur Ketatanegaraan bahwasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial di tingkat Kabupaten Masih Memiliki Beberapa Jenjang diatasnya,dan Seorang Kepala OPD Melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Mengikuti Seleksi yang Melibatkan Pusat,setelah Lolos melalui saringan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Baru dilantik dan ditetapkan Definitif Melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Tertinggi di daerah tersebut itu Logika dan Fakta Realnya.Nah di sini Menurut Hemat Kami dan sebagai Bentuk Saran dan Masukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Harus Jeli Melihat dari sisi ini selain Dengan Cara Mengkonfrontir Keterangan Para Terperiksa dan Menyita Alat Komunikasi Guna Melengkapi dari sisi dan segi Percakapan WhatsApp dari Pra dan Pasca Munculnya Kasus ini selain Menggeledah tempat tempat yang dicurigai terkait tentunya atas izin Pengadilan Negeri sebagai Bagian dari upaya Membuka Kotak Pandora siapa Intelektual Dander / Otak dan Pelaku Utama Kasus ini
“ Untuk Ke -Tiga Kali Kami Mewarning Jangan sampai ada pihak-pihak yang berniat dan berusaha untuk mengintervensi proses penegakan hukum Yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat ini karena Akan Berhadapan dengan banyak Pihak ” dan Kami tidak akan Segan-segan menurunkan dan Menggelar Aksi Masa dalam Jumlah Besar untuk Melakukan Orasi dan Penyampaian Pendapat dimuka Umum Kelapangan Untuk Mengawal.Penuntasan Kasus ini Imbuhnya.
Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif dan berkompeten Kami sarankan Untuk dapat Menonaktifkan Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat yang kiranya terkait dalam persoalan tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum.karena setiap warga negara sama dimata hukum (before the law).(*/tim)