Wakapolres Jeneponto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Star 7 Tv- Jenepomto-Berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto,telah berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika, Jum’at (4/8/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri oleh Wakapolres Jeneponto Kompol Muh Idris ,S.Sos,.MH, Kasat Reskrim Akp Supriadi Anwar, SH,.MH, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kab Jeneponto Theodores Harinda, S.H serta beberapa pejabat dilingkup Kejaksaaan Jeneponto
Kegiatan diawali dengan sambutan dari
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang ada pada kami
bertujuan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun rangkaian kegiatan antara lain :
1. Laporan kegiatan oleh Kasipidum Kejari Jeneponto yang intinya mengatakan bahwa :
– Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum.
– Pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
2. Pemeriksaan barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Kejari Jeneponto di saksikan oleh perwakilan dari Polres Jeneponto, PN Jeneponto
.
Adapun beberapa item barang bukti yang di musnahkan antara lain :
1. Narkotika Jenis Sabu.
2. Alat isap sabu (bong).
3. Pireks kaca.
4. Timbangan Digital.
5. Pakaian (Baju, Celana, Sarung).
6. Bungkus rokok (tempat sabu).
7. Dompet.
(Kul indah)