RajaBackLink.com
Daerah  

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

Star7tv.comLebak – Susah untuk di bedakan, Asli apa Palsu. Pengolahan Pupuk Di Desa Suka Marga. Kecamatan Sajra, Di Duga Tak Kantongi Izin / ilegal. Minggu. 13 / 08 / 2023

Informasi dari warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, Menerangkan.” Untuk para petani seharusnya hati – hati untuk memilih pupuk yang baik dan berkualitas jangan terkecoh dengan harga murah, Padahal sudah jelas pupuk tersebut tidak bagus dan tidak berkualitas, apalagi di jaman sekarang ini dengan harga murah meriah dan mereknya juga gak jelas/ilegal.

Masih menurut warga. Pengelolahan pupuk yang berada di desa suka marga kecamatan sajra, Sudah berofrasi kurang lebih hampir 2 tahun. Nama CV Mitra Kompos Lebak. Di duga tak ada izin/ ilegal, di lihat dari kemasannya gk ada lebel resminya. Pungkas warga.

Sehubungan susah untuk di temui, Pemilik Perusahaan Pengolahan Pupuk, yang bernama bapak iskandar, kamipun komunikasi langsung Lewat via telepon/ whatsap. Dan konfirmasi terkait adanya pengolahan pupuk tersebut. Dan Sebagai kontrol sosial Kami menanyakan terkait izin pengolahan dan izin penjualannya.

Pemilik perusahaan Pengolahan pupuk. Bapak iskandar menjawab dengan bahasa khas sundanya.” Wios aa Usaha na geh rek erenan. Artinya ( Iya, Pak, Pabriknya Juga Mau Di Tutup ). Pungkas iskandar Dengan nada santainya.

Padahal pemerintah sudah menghimbau. Masyarakat jangan terkecoh oleh kemasan dan harga murah meriah masyarakat harus teliti untuk membeli pupuk.

1. belilah pupuk di kios
resmi pasalnya, kios resmi mengambil pupuk dari distributor resmi yang di tunjuk menjadi produsen pupuk dan di awasi ketat.

2. Perhatikan pisik kemasan pupuk. Dalam karung pupuk,tercantum dalam merek terdaftar, masa edar, Alamat Produsen, Kode tas dan logo SNI. Di kemasan asli, Ciri itu tercetak dengan rapi.

Setiap orang di larang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel. Jika nekad melakukannya. Maka yang bersangkutan akan di pidana berdasarkan pasal 122 UU 22/2019. Yang berbunyi : Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan / atau yang tidak berlabel dan sebagai mana yang di maksud dengan pasal 73. Akan di pidana dengan pidana hukuman Maksimal 6 ( enam ) Tahun, Penjara. Dan Denda Paling Banyak. Rp 3000.000.000 ( tiga miliar ).

Epul

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *