RajaBackLink.com
Daerah  

Perusahaan Pabrik Pupuk Merek CV MITRA KOMPOS LEBAK Di DugaTak Kantongi Izin ( ILEGAL )

Perusahaan Pabrik Pupuk Merek CV MITRA KOMPOS LEBAK Di DugaTak Kantongi Izin ( ILEGAL )

Star7tv.comLebak – Merasa hebat dan kebal hukum Pengusaha pabrik pupuk Merek CV MITRA KOMPOS LEBAK. Di duga tak kantongi izin tetap berofrasi bahkan buka cabang lagi di kampung Larangan Desa Sukanangara, Kecamatan Muncang. Sabtu. 19/8/2023.

Mendengar informasi dari warga setempat, Kami dari tim media Suarainvestigasi langsung turun kelapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Sesampainya di pabrik pupuk merek cv mitra kompos lebak. Yang di duga ilegal. Kami bertemu langsung dengan karyawan pabrik pupuk. Dan kamipun langsung bertanya ke karyawan pabrik ?..,”ma’af mas bos pupuknya ada. “Karyawan menjawab, “Bos gak ada jarang kesini. Dan kami bertanya lagi, Bos pemilik pabrik pupuk namanya siapa ?..”karyawan menjawab, “Bapak Iskandar pak. “Jika bapak – Bapak ingin mempertanyakan terkait masalha yang lainnya mendingan bapak langsung kerumah bos iskandar ajah, Karena kami cuma pegawai pak tidak tau apa – apa. Jawab karyawan.

“Warga setempat yang berinisial UR mengatakan. Saya warga setempat asli pribumi di kampung Larangan ini. Sebenarnya saya dan warga yang lainnya banyak yang tidak setuju adanya Pengolahan pupuk atau pabrik pupuk yang berada di kampung larangan ini. Apa lagi pabrik pengolahan pupuk tersebut tidak jauh dari permukiman warga dan menimbulkan bau yang tidak sedap, banyaknya lalat dan yang lainnya.

Masih menurut warga setempat yang berinisial UR. “Pabrik pupuk atau pengolahan pupuk ini semuanya ada 2 ( dua ) Pabrik. Yang satu di Desa Suka Marga, Dan yang kedua di kampung Larangan Desa Sukanagara. Dan yang lebih parahnya lagi yang di kampung Larangan Desa Sukanagara, Pabrik pupuk atau pengolahan pupuk tersebut ada di tengah – tengah permukiman padat penduduk dan tidak jauh dari sarana tempat belajar SDN 1 SUKANAGARA dan SMAN 1 MUNCANG. Jarak antara pabrik pengolahan pupuk dengan Sekolahan berjarak kurang lebih 15 meter. pungkasnya.

Di tempat terpisah kami dari tim media Suara investigasi.com, Langsung Mendatangi kediaman bapak iskandar selaku pengusaha pupuk cv mitra kompos lebak.” Yang di duga ilegal tersebut. Sesamapinya di kediamannya, Bos iskandar selaku pengusaha pupuk cv mitra kompos lebak. Tidak ada di kediamannya, Dan kami langsung komunikasi lewat via Telepon/whatsapp nya, Akan Tetapi Bapak ISKANDAR Tetap saja tak ada jawaban/Tidak bisa di hubungi.

“Padahal sudah jelas Pemerintah sudah menghimbau. Dan tercantum dalam UU.
Mengedarkan pupuk yang tidak Terdaftar dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomr 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian, “Selain itu, Ada pula beberapa perbuatan yang di larang dilakukan oleh seorang pengusaha. Salah satunya adalah, “Pelaku usaha di Larang/atau memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa,yang tidak memenuhi atau dan tidak sesuai dengan setandar yang di persaratkan dan ketentuan peraturan Perundang – Undangan. Jika masih melanggar maka Pelaku Usaha dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun. Dan denda paling banyak. Rp 3.000.000.000. ( Tiga Miliar Rupiah ).

Untuk itu kami meminta kepada dinas terkait Untuk tidak Tutup Mata Dengan Adanya Pabrik Pupuk di duga ilegal ini. Karna dampaknya sangat besar sekali bagi masyarakat sekitar. Apa lagi jaraknya sangat dekat sekali dengan sarana Pendidikan/gedung Sekolah.

Epul / Acenk

Lansiran, media suara investigasi.com

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *