RajaBackLink.com

Warga dan Pengurus Lingkungan Kompak Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas Penjualan Aset Lahan Kantor RW 06 Kranji, Bekasi Barat

Warga dan Pengurus Lingkungan Kompak Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas Penjualan Aset Lahan Kantor RW 06 Kranji, Bekasi Barat

Star7Tv.comKota Bekasi, 27 Agustus 2023 — Warga dan Pengurus Lingkungan di RW 06 Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi kompak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas para pelaku penjual lahan yang menjadi tempat Kantor Sekretariat RW 06 Kranji, Sekolah PAUD Ananda, Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) untuk balita dan orang tua serta pusat kegiatan warga di lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat.

Desakan ini disampaikan warga dan seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan tersebut dalam bentuk Jalan Santai dan Mimbar Orasi Perayaan HUT RI Ke-78 Republik Indonesia (RI) bertajuk, “Usut Tuntas Oknum Penjual Aset Pemkot Bekasi”, pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 yang bertempat di Lapangan Tridaya Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Bekasi pasca dipasangnya papan plang bertuliskan lahan telah dimiliki oleh Yayasan Barzaile Karya Kasih (BKK) dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02944.

Sekretaris RW 06 Kranji Bapak Andriyansyah didampingi Warga, Pengurus RT/RW Bapak Eddy Aryanto dan Bapak Adang menjelaskan, Warga dan Pengurus lingkungan setempat bersikukuh bahwa lahan Kantor RW mereka merupakan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) yang telah diserah-terimakah dari Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 1988, sekarang menjadi wilayah Kota Bekasi, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bernomor CAB.III/1420/09/88 dan nomor : 593.61/11-PRJN/1988 tanggal 27 September 1988.

Kami meyakini bahwa di dalam BAST tersebut terdapat data lahan seluas 760,75 m2 adalah lahan Kantor RW 06 Kranji yang beralamat di Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Kranji, “ujarnya.

Namun karena adanya kelalaian pencatatan asset, lahan tersebut tidak diakui oleh Pemkot Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi sebagai aset Pemkot Bekasi, “kata Andi.

Padahal lahan tersebut telah beberapa kali mendapatkan dana bantuan dari Pemkot Bekasi, bahkan di tahun 2023 ini lahan tersebut mendapatkan alokasi dana bantuan Rehabilitasi Kantor RW 06 Kranji dari APBD Pemkot Bekasi senilai Rp 200 juta, di mana di tahun 2022 juga telah teralokasikan dana bantuan sebesar Rp 60 juta yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah lahan fasos/fasum milik Pemkot Bekasi, “ucap Andi.

Kelalain pencatatan asset oleh Pemda Kota Bekasi telah dimanfaatkan oleh sekelompok oknum Pegawai Perumnas dan Pengurus Yayasan BKK yang dibantu oleh salah satu pensiunan Pegawai Perumnas untuk melakukan transaksi jual-beli tanpa sepengetahuan warga dan pengurus lingkungan serta Pemkot Bekasi, “tegasnya.

Bahkan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan pengurus lingkungan setempat telah diterbitkan SHGB bernomor 02944 atas Nama Yayasan BKK, padahal penerbitan SHGB seharusnya ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dengan lahan tersebut, “imbuhnya.

Sebelumnya kisruh ini pernah dimediasi oleh Komisi 2 DPRD Kota Bekasi yang dihadiri oleh Pihak Warga, Perwakilan Perumnas, Perwakilan Dinas Permukiman dan Sarana, “kata Andi.

Wilayah Kota Bekasi serta Dinas terkait lainnya pada bulan Oktober tahun 2020. Dalam mediasi itu telah diputuskan oleh Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melalui Ketuanya Arif Rahman Hakim untuk menunda semua proses transaksi tersebut sampai ada kejelasan status lahan tersebut, “ucapnya.

Hanya saja keputusan mediasi itu tidak diindahkan oleh Perumnas dan Yayasan BKK yang menganggap hal itu bukanlah suatu keputusan yang mengikat, Sehingga proses transaksi jual-beli tetap berjalan tanpa sepengetahuan warga dan Pemkot Bekasi, “ungkap Andi.

Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, warga dan pengurus lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat menyatakan sikapnya, yaitu:

1. Menolak penjualan lahan Kantor RW 06 Kranji, Bekasi Barat yang dilakukan oleh Perumnas kepada Yayasan BKK;

2. Warga dan Pengurus Lingkungan bersepakat akan mempertahankan lahan kantor RW.

3. Mendesak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencabut SHGB bernomor 02944 atas Nama Yayasan BKK;

4. Mendesak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas transaksi jual-beli lahan aset Pemkot Bekasi oleh Perumnas kepada Yayasan BKK;

5. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat untuk memeriksa seluruh aset Pemkot Bekasi atas kelalaian pencatatan aset berupa lahan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di seluruh Kota Bekasi, “ujarnya.

Ditempat bersama tampak Ketua Umum AWIBB(Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama), dia menambahkan ke pada teman- teman media, ” Sangat miris dan aneh koq kantor sekretariat RW aja bisa jadi kepikiran untuk rauk keuntungan???” Ucap Ketum AWIBB atau yang biasa di sapa bang Dika.

Lanjut dia menambahkan,” Di tambah informasinya warga sudah ada pelaporan baik ke polres metro Bekasi Kota atu ke jaksaan dan sudah hampir satu tahun belum ada yang di tetapkan tersangkanya.” Ujarnya.

” Tolong para aparatur negara atau aparatur hukum, bila ada warga yang melakukan pelaporan, yah harus di jalankan sesuai undang-undang dan SOP yang berlaku. Jangan menunggu viral baru menjadi sebuah berkas.” Tegas Bang Dika ke teman-teman media.

Rs

Sumber : AWIBB Bekasi Raya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *