Star7tv.com – Lebak – Dinas Pendidikan Provinsi Banten lemah dalam pengawasan proyek Unit Sekolah Baru (USB) yang diperuntukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 lalai dalam melaksanakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pembangunan proyek USB ini berada di wilayah geografis Kabupaten Lebak, proyek USB ini menggunakan anggaran kurang lebih 4,8 Miliar dengan sumber dana dari APBD ini dikerjakan oleh CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana (04/09/2023)
CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana seharusnya memperhatikan dan memberikan keamanan dengan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja sebagamana yang dianjurkan dalam peraturan K3. Dengan dalih apapun, pihak kontraktor pelaksana harus menjamin dan melindungi para pekerja dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan, pekerja proyek tersebut tidak memakai APD sebagaimana kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja dalam waktu kerja. CV. Citarum Jaya selaku kontraktor pelaksana juga harus memberikan APD tersebut kepada pekerja sesuai dengan peraturan.
Dalam pengerjaan proyek tersebut mendapat sorotan dari aktivis Abdi Gema Perak (AGP) Provinsi Banten yang di ketuai Oleh Guntur.
Guntur, Ketua AGP Provinsi Banten mengatakan, dalam pengerjaan proyek ini seharus menggunakan Standar Oprasional Prosedur (SOP), kontraktor pelaksana harus memberikan apa yang menjadi kewajibannya.
“Pekerja harus diwajibkan memakai APD seperti, helm proyek dan sepatu pengaman atau safety shoes, itu sangat dianjurkan dalam pengerjaan satu proyek infrastruktur,” kata Guntur saat dimintai komentar oleh awak media, pada Sabtu, 2 September 2023.
“Itu sangat jelas sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Kementerian (Permen) PUPR, dan ini seharusnya dalam pengawasan liding sektor atau Dinas terkait dan kontraktor pelaksana yaitu CV. Citarum Jaya,” pungkasnya
(HERI)