RajaBackLink.com
Daerah  

Aksi Di Kejari Kayuagung, FPGSS Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Dan Penyalahgunaan Jabatan

Aksi Di Kejari Kayuagung, FPGSS Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Dan Penyalahgunaan Jabatan

 

Star7tv.com Kabupaten OKI – Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Rabu (06/09/2023).

Aksi demo yang dilakukan oleh FPGSS ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan ke Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait adanya dugaan indikasi korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan jabatan di beberapa Desa Kabupaten OKI.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang juga dalam aksi ini merangkap sebagai Koordinator Aksi dan didampingi oleh Koordinator Lapangan, Arianto saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa FPGSS berjuang menegakkan keadilan untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Perkara dugaan korupsi

“Korupsi merupakan bahaya laten yang buruk, yang telah membudaya, menjadi kebiasaan. Korupsi yang pada awalnya tersembunyi, tapi sekarang muncul secara terang-terangan diberbagai tempat hampir di seluruh Indonesia. Korupsi harus dilawan karena korupsi merupakan musuh bersama dan jangan kita biarkan ini menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena jika perilaku ini dibiarkan maka lambat laun akan menghancurkan tatanan Negara,” ujar Iqbal

Iqbal mengatakan, untuk di Sumatera Selatan, perkara dugaan indikasi korupsi dapat dilihat dari banyaknya koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara. Dugaan indikasi korupsi mulai dari adanya kecurangan proses dan pengerjaan proyek, pengunaan Dana Desa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta masih banyak lagi modus-modusnya.

“Untuk itu, hari ini FPGSS melakukan aksi demo KEJARI Kab.OKI. Demo ini terkait hasil temuan kami dilapangan dan laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan serta manipulasi Berita Acara serah terima jual beli bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang Dilakukan oknum PJS Kades Pedamaran IV ( Tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran dengan pihak Yayasan dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Kab.OKI,” imbuhnya.

Iqbal Tawakal menjelaskan, diduga oknum PJS Kades Pedamaran IV (tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran menjual bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang dianggarkan oleh APBD KAB.OKI TA 2015. Diduga oknum PJS Kepala Desa Pedamaran IV telah menjual Aset Negara dan memanfaatkan jabatannya yang mana Aset Negara/APBD yang saat ini di kelola oleh Yayasan Sekolah Islam Terpadu Paud Al-Fath Pedamaran untuk mencari keuntungan pribadi. Dimana harusnya bangunan gedung sekolah tersebut di kelola oleh Pemerintah Desa untuk digunakan semana mestinya bukan untuk mencari keuntungan pribadi

“Mengenai pemanfaatan hingga pertanggung jawaban oknum PJS Kades Pedamaran IV ( Tahun 2015, ARMANSYAH.SE Dengan NIP : 197608132008011001 ) yang saat ini menjabat Plt SEKCAM PEDAMARAN) jelas sudah melanggar PP No 28 Tahun 2020 atas Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kami meminta KEJARI Kab.OKI segera panggil dan di proses untuk penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum PJS KEPALA DESA PEDAMARAN IV sebagai tersangka atas dugaan menjual Aset Negara/APBD Kab.OKI dan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan,” jelas Iqbal.

Selain itu, Iqbal menambahkan adanya dugaan indikasi penyimpangan Dana Desa non BLT dari TA 2022 – 2023 Tahap pertama sampai memasuki tahap kedua yang diduga terindikasi adanya persekongkolan berupa pemberian FEE antara Camat dan Kepala Desa dalam memberikan surat rekom persetujuan pencairan Dana Desa yang mana untuk perlengkapan persyaratan harus dilampirkan surat tersebut jika tidak maka pencairan tidak bisa terealisasi.

Kemudian ada dugaan penyelewengan Dana Desa realisasi Ketahanan Pangan 20% yang tidak sesuai peruntukan. Warga yang mendapatkan bantuan minimal harus memilik 3K, Kandang, Kebun dan Kolam supaya bisa di kembangbiakan untuk memperbaiki perekonomian warga desa. Dimana diduga bibit yang di terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, tambahnya.

Dalam tuntutan aksinya, FPGSS meminta dan mendesak Kejari Kabupaten OKI untuk segera melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Non BLT TA 2022-2023 Tahap I dan II di seluruh Desa di Kecamatan Sungai Menang, Kecamatan Mesuji Raya dan Air Sugihan serta Kecamatan Mesuji yang diduga dilakukan oknum Camat. Dan juga ada indikasi di Empat Desa di Kecamatan Pedamaran yang diduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oknum Kepala Desa, imbuhnya.

“Sesungguhnya kami sangat mendukung dan memberikan motivasi kepada Kejari OKI sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan KKN di Kabupaten OKI. Untuk itulah kami meminta pihak Kejari segera periksa oknum Camat dan oknum Kades di Tiga Kecamatan dan Desa tersebut,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa aksi demo FPGSS di Kejari Kayuagung sedikit mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab yang merasa keberatan atas demo yang dilakukan oleh Iqbal Tawakal dan kawan-kawan dalam menyampaikan aspirasinya. Ril ( Oktarina )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *