RajaBackLink.com
Daerah  

Lambannya Penanganan DLH Terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah B3

Lambannya Penanganan DLH Terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah B3

Star7tv.com – Lebak – Perihal PT. Final Waste Technology yang mengelola limbah Bahan Berarcun Berbahaya (B3) mendapat tanggapan serius dari berbagai instansi, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten.

Diungkapkan oleh Erik Indra Kusumah, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Kabid PPKLH) bahwa pihak DLH sudah mengambil langkah dengan cara melayangkan surat peringatan dan surat teguran yang ke dua kalinya.

“Upaya pihak DLH dalam menanggapi persoalan pencemaran Lingkungan yang diakibatkan oleh PT. FWT kami sudah menurunkan tim perifikasi ke lokasi, selanjutnya kami akan bekerjasama dengan pihak SatPol-PP untuk menertibkan dan menutup PT. FWT untuk sementara waktu,” ungkap Erik saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp-nya, pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam hal perizinanan, lanjut Erik, kami hanya mengeluarkan izin rekomendasi melanjutkan usaha, bukan izin untuk opersional produksi. Karena, untuk pengolahan limbah B3 itu butuh izin tekhnis dari kementerian.

“Untuk Izin pengolahan limbahnya, PT. FWT itu belum ada, makanya kami dorong PT. FWT untuk membuat dan memiliki izin tekhnis operasional produksi tersebut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, masyarakat Kampung Tutul meminta kepada jajaran Kepolisian, DLH, SatPol-PP, dan kepada intansi lainnya yang berkompeten agar segera intervensi terhadap kekhawatiran masyarakat Kampung Tutul dalam penanganan pencemaran lingkungan akibat dari limbah B3 yang berada di wilayah tersebut.

Ketua Pemuda dan warga Kampung Tutul berharap, pihak Pemda Lebak agar segera hadir untuk menuntaskan keluhan warga tentang adanya aliran limbah B3 yang mencemari disekitar lingkungan Kampung Tutul tersebut.

“Kami sangat berharap adanya campur tangan Pemda Lebak untuk menindak PT. FWT yang mengelola limbah B3 dan mencemari lingkungan, khususnya diwilayah kampung Tutul ini,” terang Goclek (nama panggilan) saat dimintai keterangan oleh awak media lewat sambungan WhatsApp-nya.

“Jika pihak Pemda Lebak tidak menindaklanjuti keluhan kami tentang pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengolahan limbah B3 dari PT. FWT, kami akan menggelar unjuk rasa di Kantor DLH dan Kantor Bupati,” pungkasnya.

Sementara, pemilik Perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Padahal, masyarakat berharap pihak perusahaan datang berkunjung untuk beraudensi. Hingga berita ini terbit, awak media masih berusaha untuk konfirmasi dengan pemilik perusahaan.”Ujarnya

(HERI)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *