RajaBackLink.com

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM GRATIS WARGA KURANG MAMPU DAN UPGRADING KEKARANGTARUNAAN BERTEMPAT DI KEC. BAJENG BARAT KAB. GOWA

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM GRATIS WARGA KURANG MAMPU DAN UPGRADING KEKARANGTARUNAAN BERTEMPAT DI KEC. BAJENG BARAT KAB. GOWA

Star7 Tv -Gowa-Pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 10.15 Wita bertempat di Aula kantor Camat Bajeng Barat Jl. Hamapelo Dus. Romangbone Desa Borimatangkasa Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa Sulawesi Selatan telah berlangsung giat sosialisasi bantuan hukum bagi warga kurang mampu dan upgrading pemahaman karang taruna bagi pengurus karang taruna Desa yang diselenggarakan oleh pengurus karang taruna Kab. Gowa berdasarkan surat penyampaian Nomor : 005/90/Umum tertanggal 07 September 2023.

b. Giat tersebut dihadiri oleh :
Camat Bajeng Barat Syamsul Rijal, S.Sos, Dg.Pabeta
Sekcam Bajeng Barat, Muh. Akbar, S.Sos
Kapolsek Bajeng, AKP Muh. Aidil Aqza, S.Sos
Ketua Bidang Hukum dan Ham LBH Yodha Batara Gowa, Abdullah Rasyid, SH.
Korwil pendidikan Bajeng Barat, H. Abd. Machsuz
Kapuskesmas Gentungang, Hj. Herawaty, S.Kep., N.s
Ka. UPT KK dan KB, Hj. Masnaeni Ayu, S.Km., M.Kes.
Kepala KUA Bajeng Barat, Muh. Suaib, S.Ag., M.Pdi.
Ketua Karang Taruna Bajeng Barat, Ilham Didik.
Para Kepala Desa dan Kadus se-Kec. Bajeng Barat.

c. Susunan Acara :
Pembukaan oleh MC
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Karang taruna
Sambutan Camat Bajeng Barat
Penyampaian materi sosialisasi oleh LBH
Diskusi/tanya jawab
Pembacaan Doa
Penutup.

Adapun materi yang disampaikan yakni :
Latar belakang terbentuknya yayasan lembaga bantuan hukum Yodha Batara Gowa.Dasar hukum pemberian bantuan hukum Pengertian tentang pemberian bantuan hukum
Syarat-syarat pemberian bantuan hukum Hak pemberi kuasa Kewajiban pemberian bantuan hukum
Hak penerima bantuan hukum
Kewajiban penerima bantuan hukum
Syarat dan tata cara pemberian bantuan Surat keterangan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan wajib diketahui oleh pejabat penegak hukum alur pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi berakhir sekitar Pukul 11.50 Wita berjalan dengan aman , lancar dan kondusif.

Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pendampingan bantuan hukum dan memberi pertolongan kepada masyarakat kurang mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial serta minimnya pengetahuan hukum mereka, selain itu dalam mewujudkan supremasi hukum bagi seluruh warga Negara mengigat prinsip persamaan didepan hukum.

Dengan adanya giat tersebut maka akan sangat membantu masyarakat kurang mampu dan menambah wawasan masyarakat dalam hal perlindungan hukum dan dimungkinkan terdapat sisi negatif yakni akan menimbulkan anggapan/pemikiran² keliru bahwasanya akan merasa gampang/ringan tangan melakukan tindak pidana karena adanya pembelaan hukum.

Perlu kiranya dilakukan koordinasi dengan panitia pelaksana agar mempersiapkan dengan baik sarana dan prasarana serta menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat hadir agar giat dapat berjalan
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *