Akibat pemberitaan yang naik di media Online di Duga PT Zamrud Primakarya tak mengantongi Izin media Star7 Tv Online akan di laporkan
Star7 Tv -Gowa- Akibat pemberitaan yang naik di media Online di Duga PT Zamrud Primakarya tak mengantongi Izin setelah aparat ASN bidang tata ruang lingkup PUPR Gowa meninjau lokasi akibatnya media star7 Tv Online akan di laporkan Bersama teman media Bom Waktu ada juga mediator jurnal yang turut serta menaikkan berita dikutip Pemberitaan yang naik di salah satu media online.terhitung Sabtu 16/9/23
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban jikalau merasa di rugikan maka berhak mengambil tindakan yang di anggap perlu karena berbicara hak dan kewajiban harus juga memenuhi unsur dulu apakah bersangkutan melanggar hak di lingkungan masyarakat serta ketertiban umum melanggar peraturan yang berlaku baik dalam lingkungan sekitar juga dalam toleransi antar umat beragama.sehingga media Online tersebut mau di laporkan (18/9/2023)
karena hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak di dapat oleh pihak lain sedang kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, untuk itu
maka setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak maka PT Zamrud Primakarya bisa menggunakan haknya setelah memenuhi unsur atas nama masyarakat namun kalau menyangkut suatu pemberitaan yang dinaikkan di salah satu media melaporkan pengaduannya ke Dewan Pers.namun perlu di ketahui wartawan profesional akan mentaati kode etik tidak menyalah gunakan profesi tidak menerima suap apalagi memeras dan atau memelas dan hal demikian di Patuhi oknum wartawan namun anehnya wartawan media Online ingin di laporkan hanya dengan alasan karena sudah kompirmasi dari Nara sumber yang di wawancarai untuk impormasi publik.
Padahal sudah di ketahui pekerjaan se orang wartawan atau jurnalis memang demikian dalam mendapatkan informasi baik itu mengenai peristiwa yang sedang ataupun sudah terjadi di tengah masyarakat itulah tugasnya
karena sesuai keputusan yang keluar bersama Menteri Komunikasi dan Informatika,Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementsi pasal huruf “L” dijelaskan:
“ Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Untuk itu awak media start 7 tv tak gentar di laporkan bagi siapa saja yang merasa dirugikan.akibat di naikkannya suatu pemberitaan.
(Kul indah ) melaporkan dari Gowa