RajaBackLink.com

Heboh “Di duga tak Kantongi PBG DPUPR Gowa, Beri Surat Teguran Ke Pengembang Perumahan “PT Zamrud Primakarya”

Heboh “Di duga tak Kantongi PBG
DPUPR Gowa, Beri Surat Teguran Ke Pengembang Perumahan “PT Zamrud Primakarya”

Star7 Tv -Gowa Sulsel —Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Distaru PUPR ) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H.Ir. Rusdy Alimuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan, H. Tula. Senin 18/9/23

PT Zamrud Primakarya”disurati lantaran di indikasikan tidak mengantongi PBG (Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung).

Akibatnya, Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tata Ruang (DPUPR) Pemda Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H. Ir. Rusdy Alimuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan, H. Tula, melayangkan surat teguran dan panggilan menghadap, Nomor :  600.3.3.1/2362/DPUPR, Kepada Pimpinan PT Zamrud Primakarya, Yulius, developer pengembang properti yang membangun suatu area atau kawasan, perumahan bersubsidi atau apartemen bernama “Zamrud Residence” , “beber, kepala bidang Tata Ruang PUPR Gowa, H. Tula. (21/9/2023)

Isi surat antara lain, di pertegas melalui hasil temuan tim teknis Dinas PUPR Gowa, sehubungan dengan adanya pembangunan “Zamrud Residence” lokasi dusun Tabbing Jai desa Tamanyeleng, menyampaikan kepada pemilik perumahan tersebut, untuk segerah menghentikan kegiatan dan tidak melakukan pembangunan sebelum menyelesaikan izin izin yang di persyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Demikian surat ini, disampaikan kepada saudara, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan sebagaiman mestinya. Dalam tempo selambat lambatnya 7 hari Kalender sejak tanggal di keluarkannya Surat ini (14/9/23).

Surat di tembuskan melalui, 1. Bupati Gowa. 2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Pemda Gowa. 4. Camat Barombong Gowa. Dan 5 Petugas Lapangan.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan, PUPR Gowa, H. Tula, menyebutkan, surat yang di layangkannya tersebut, kepada Pimpinan PT Zamrud Primakarya, Yulius, tentu isinya sudah jelas dan pihak pimpinannya, harus mematuhinya. “ujar, H. Tula.

Terpisah, Pimpinan PT Zamrud Primakarya, Yulius, saat di konfirmasi beberapa awak media, via handphone pribadinya, mengatakan, sudah menerima surat teguran itu, yang di layangkannya pada Senin (18/9/23).

Selasa (19/9/23) langsung menghadap di Kepala Dinas PUPR Gowa, Ir. Rusdy Alimuddin, namun sayang kami tidak bisa ketemu dengan beliau.

Selanjutnya, kami masuk di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Gowa, H. Alimuddin Dg Tula, lalu saya menjelaskan, terkait munculnya pemberitaan di media online bahwa membangun perumahan Zamrud Residence, tidak memiliki izin Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan siap siap di bongkar.

Sebagai pelaku usaha, developer, hal ini dampaknya besar bagi pengembangan bergerak dalam bidang pengadaan perumahan, karena, orang ingin beli rumah melalui akat kredit sebaliknya bisa tidak jadi atau Batal.

Lanjut, Yulius, sudah ada hampir 50 unit sudah mau akat dan pasti itu sudah di telita berkas dokumen dan kelengkapannya oleh Bank, sehingga kami anggap tidak ada masalah.

Untuk di ketahui, saat kami datang di Kantor PUPR Gowa, Selasa (19/9/23) saya sempat marah marahi, dan mengurai atau menjelaskan proses aturan, di hadapan Kepala Bidang Penataan Ruang dan gedung DPUPR Gowa, H. Tula.

Yang kami paparkan, terkait, apa yang di maksud PBG (Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Tentu keduanya memiliki perbedaan, kalau IMB harus di kantongi sebelum membangun, dalam bidang pengadaan perumahan. sebaliknya, kalau PBG, aturannya, kita membangun sambil mengurus kelengkapan berkas dokumen surat suratnya.

Apalagi proses pengurusaan PBG prosesnya cukup lama, bahkan bisa membutuhkan waktu berbulan bulan hingga bisa menghambat proses kegiatan pembangunan perumahan di lokasi.

PERLU DI KETAHUI, KALAU PEKERJAAN BANGUNAN SAYA DI KOREK – KOREK ATAU INGIN DI BERHENTIKAN JELAS “KAMI TIDAK SETUJU, “TEGAS, YULIUS, DIREKTUR PT ZAMRUD PRIMAKARYA, SAAT DI KONFIRMASI OLEH AWAK MEDIA INI. RABU (20/9/23).

Terpisah, Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTP, menyebutkan, membenarkan adanya tembusan surat teguran di terima Senin (18/9/23) kemarin., di tunjukkan yakni khusus Yulius, Direktur PT Zamrud Primakarya,

Perlu di ketahui, kronologisnya, awalnya, memang ada dua orang datang mengurus surat surat mengatas namakan suruhan dari Direktur PT Zamrud Primakarya, Yulius. Yang lokasi bangunan dusun Tabbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa.

Selanjutnya, kami ini tidak pernah meminta uang senilai Rp. 80 juta, atau pun 50 juta, untuk penandatanganan  Surat Keterangan tidak sengketa (Suket). hal itu secara logika tidak masuk di akal.

Selain itu, kami selaku Camat, jelas tidak mau melakukan penandatanganan Surat keterangan tidak sengketa (Suket).

Dengan alasan, akibat lantaran lokasi itu kuat dugaan masuk pada  sarana jalan  fasilitas umum (Fasum) tanah Kapling, karena kami kuwatir jangan sampai pihak pengembang developer perumahan, Zamrud Residence berencana ingin membangun perumahan didalam lokasi Fasum (Fasilitas Umum).

Lebih jauh, Abd Rachman, menyebutkan, alangkah bagusnya bila orang suruhan datang membantu pengurusan dokumen kelengkapan oleh Direktur PT Zamrud Primakarya, Yulius, di Kantor Camat, adalah orang orang yang betul paham dan proporsional, sehingga nyambung masuk pada substansi agenda pembicaraan, terkait ke 7 Akte, bukan membicarakan Surat keterangan tidak sengketa (Suket)

Alhasil, tiba tiba kami di issukan lewat portal media, menyebutkan, untuk mendapatkan tanda tangan Camat dalam pengurusan surat keterangan Kepemilikan Tanah tidak sengketa (Suket) dan di karenakan Camat Barombong meminta biaya penandatanganan sebesar 80 juta,.

Informasi miring tersebut, langsung Camat Barombong menampiknya, lantaran tuduhan itu kami anggap tidak benar, dan sudah jelas mencoreng moreng nama institusi pemerintahan Kecamatan.

Padahal, pihak pemerintah Camat Kepanjangan Tangan Bupati Gowa, DR. Adnan Purichta Ichsan, Yasin Limpo, SH.MH, yang memikul dan mengemban tugas terhadap proses bekerjanya suatu sistem aparatur dalam menyelenggarakan baik meliputi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dengan tujuan agar terwujud kualitas kerja yang bagus.

SEHARUSNYA, SAMBUNG, ABD RACHMAN, DIREKTUR PT ZAMRUD PRIMAKARYA, DUDUK BERSAMA DENGAN PIHAK PEMERINTAH KECAMATAN, LALU MENDISKUSIKAN, APA APA SAJA KEKURANGAN YANG HARUS DI PERBAIKI SEHINGGA SEJUMLAH DOKUMEN BERKAS BISA MEMPERBAIKI TAMPA MEMUNCULKAN KE GADUHAN YANG TIDAK BENAR.

Coba tanya, seluruh DEVELOPER, yang tengah membangun perumahan di wilayah Kecamatan Barombong Gowa, apakah ada yang pernah kami persulit ? tanya, Abd Rachman.

Apalagi sebelumnya, Yulius pernah menelpon ke Camat Barombong Gowa, untuk minta menghadap, namun sayangnya tidak muncul ke Kantor. Akhirnya, tiba tiba orang lain  yang mereka suruh, “tandas, Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTP. Membenarkan, memang Pak Yulius, memiliki sebanyak 7 Akte lahan yang di urus di Kantor Camat, tapi dari sebanyak 7 Akte, Direktur PT Zamrud Primakarya, Yulius, secara gegabah mau buruh buruh ingin menyelesaikan lokasi fasilitas umum (Fasum) jalanan buat masyarakat.

Mirisnya, lagi, kuat indikasi bahwa yang belum di rubah nama, atas lahan itu, sudah ada bangunan perumahan di atasnya, namun tidak pernah kita gubris. LohSeolah olah masalah di munculkan di publik yakni, adalah Camat Barombong Gowa, meminta uang penandatanganan surat pernyataan tidak bersengketa (Suket) senilai Rp. 80 juta, bukan mengungkap atau membahas sebanyak 7 (tujuh) bidang makanya, gonjang ganjing informasi  tidak nyambung dan fatal hingga tidak heran muncullah di pemberitaan yang menuding Camat minta uang atau pungli untuk biaya Surat Keterangan tidak sengketa (Suket) senilai Rp. 80 juta, terbeber di publis lewat sejumlah media online. ‘paparnya, dia.
(Kul indah) melaporkan dari Gowa

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *