Star7tv.com – Lebak – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di gedung Bamus DPRD Lebak pada Kamis tanggal 21 September 2023 di pimpin langsung oleh Ketua Dewan dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DPRD Lebak mengundang 2 perusahaan penambang emas yakni, PT. MUK dan PT. SBJ yang diduga melakukan pencemaran lingkungan karena limbah pertambangan pengolahan emas.
Ade Irawan, MOT, selaku Dewan Pembina Ormas JBB menyebutkan, dari hasil investigasi beberapa orang anggota Ormas JBB, diduga kuat bahwa bahan yang dipakai untuk pengolahan tambang emas PT. SBJ tersebut mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa Sianida dan Mercury (Quik).
“Barang untuk mengolah bahan baku emas yang dipakai oleh PT. SBJ ini bahan kimia yang mengandung dampak kepada lingkungan masyarakat sekitar dan berdampak kepada keberlangsungan ekosistem,” terang Ade Irawan.
Terkait limbah, sambung Ade, ada 9 warga yang terkena dampak sawahnya oleh limbah PT. SBJ, sehingga warga mengalami gagal panen selama 2 tahun.
“Ke 9 warga yang terdampak sudah melapor ke Desa setempat, dan pihak Desa sudah menginventarisir kerugian warga yang terdampak limbah. Namun dari pihak perusahaan belum melakukan ganti rugi terhadap warga,” papar Ade Irawan.
Selain masalah limbah B3, kata Ade Irawan, PT. SBJ inipun menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) melebihi kapasitas yang seharusnya, dan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah Kabupaten Lebak tentang keberadaan TKA di PT. SBJ ini.
“Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Lebak harus intervensi untuk bertindak tegas kepada PT. SBJ terkait beberapa kasus yang ditimbulkan oleh PT. SBJ ini. Seperti, perizinannya, keberadaan TKA dan dokumentasinya, penanganan limbahnya, dan bahkan Sharing Provit sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Lebak,” tegasnya.
“Kami (JBB) menginginkan tindakan tegas dari Pemda Lebak kepada PT. SBJ dan atau ke perusahaan lain yang melanggar aturan. Dan dalam hal ini, kami juga akan mengawal ketat prosesi penanganan persoalan ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, dikatakan wakil ketua Dewan, walaupun ada perubahan regulasi kewenangan perizinan, tapi bukan berarti Pemerintah Kabupaten Lebak tidak punya kewenangan dalam hal penindakan.
“Masalah pertambangan, memang secara regulasi dan administrasi pihak Pemerintah Provinsi dan Pusat yang mengatur, tetapi secara geograpis itu ada di wilayah Kabupaten Lebak. Jadi, Pemda Lebak punya hak untuk mengetahui atas kegiatan dan perizinan PT. SBJ. Pihak PT. SBJ harus memberikan laporan kegiatan secara Up to date ke Pemda Lebak,” ucap Junaedi Ibnu Jarta wakil ketua Dewan yang akrab di sapa Jun.
“Apalagi ini menyangkut warga yang terdampak tentang, kesehatannya, ekonominya, dan bahkan dampak jangka panjang dari limbah PT. SBJ,” imbuhnya.
Sementara, dari pihak PT. SBJ yang diwakili oleh TB. Endin selaku Humas, tidak menerangkan dengan secara gamblang sesuai dengan fakta yang ada, bahkan berkesan berbelit- belit tentang adanya persoalan yang terjadi di perusahaan PT. SBJ.
“Pihak PT. SBJ sudah mendaftarkan TKA yang ada di perusahaan kami sebanyak 14 orang, tapi saya kaget, ko daftaran di Disnaker hanya 7 orang, mungkin ini kesalahpahaman tentang data antara Disnaker dan PT. SBJ, dan kami dari PT. SBJ akan lakukan sinkronisasi,” dalih TB. Endin saat diwawancara oleh awak media pada Kamis, 21 September 2023.
TB Endin mengaku, terkait 9 warga yang merasa dirugikan karena sawahnya tergenang oleh limbah, pihak PT. SBJ belum menerima laporan tentang itu.
“Masalah sawah yang terdampak oleh limbah, kami belum menerima pelaporan dari siapapun, dari warga itu sendiri, RT, ataupun dari Desa. Jika memang itu ada, kami akan ganti selama warga dirugikan karena limbah tadi,” kata TB. Endin,” Ujarnya
(AG)