Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Yang Disampaikan Kapolres Gowa
Star7 Tv-Gowa-Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memimpin Apel Pagi yang digelar di Lapangan Apel “Briptu Azhabur Rifky”, di ikuti seluruh pejabat utama Polres Gowa dan personil Polres Gowa serta ASN, Selasa (26/09/2023) Pagi.
Pelaksanaan Apel pagi dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Soma Miharja, S,Sos, MM , Para Kabag, Kasat dan perwira Staf serta seluruh personel Polres Gowa dan seluruh Polsek jajaran yang diikuti secara zoom meeting.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gowa memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh Personel Polres Gowa untuk tetap menjaga nama baik institusi dan marwah institusi, agar seluruh personil menghindari pelanggaran sekecil apapun
Dalam kesempatan apel pagi tersebut, Kapolres Gowa juga menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gowa.
Kapolres menekankan, agar tidak ada anak di bawah umur yang diperbolehkan mengendarai kendaraan. Ini adalah langkah krusial dalam menjaga keselamatan mereka.
Selain itu, Kapolres Gowa juga menyoroti pentingnya menghindari praktik pungutan liar di jalan raya, yang sering kali mengganggu kedisiplinan berlalu lintas.
Arahannya selanjutnya, Pendidikan Tertib Lalulintas sejak Usia Dini adalah pentingnya mendidik masyarakat, terutama anak-anak, tentang tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Kapolres Gowa juga menegaskan, bahwa tidak ada anak anggota Polri atau ASN yang berusia di bawah 17 tahun boleh mengendarai kendaraan bermotor. Orang tua mereka akan dikenai sidang disiplin oleh Propam jika melanggar aturan ini.
Lebih lanjut, Kapolres Gowa menggarisbawahi pentingnya menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai prioritas dalam berlalu lintas. Kapolres juga mengingatkan bahwa kecelakaan sering kali dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Sementara itu, Dalam Apel pagi tersebut, Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari, juga memberikan informasi penting, 500 Kecelakaan lalulintas yang terjadi dari Januari sampai Bulan September, Didominasi oleh Anak Sekolah dan di Bawah Umur.
“Dari 500 kecelakaan yang terjadi, sebagian besar melibatkan anak sekolah dan individu di bawah umur. Ini adalah masalah serius yang perlu perhatian khusus,”terang Kasatlantas.
“Untuk anak di bawah umur yang tertangkap mengendarai kendaraan, akan diterapkan sanksi kandangkan kendaraan selama 1 bulan. Sementara itu, untuk kasus balap liar, sanksinya akan lebih berat, yaitu kandangkan kendaraan selama 3 bulan,”tutup Kasat Lantas.
Dengan arahan dan informasi ini, diharapkan keselamatan berlalu lintas di Gowa dapat meningkat, dan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan aman.(Kul indah)