*Dugaan Kriminalisasi WNA Terstruktur Dan Massive, Berujung Deruji Besi Atas Putusan PN. Jakarta Timur*
Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, diduga mengalami kriminalisasi melalui proses hukum yang terstruktur dan massive, yang telah di sidangkan dan di periksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan register perkara 365/Pid.Sus/2023/Pn.jak.tim yang telah diperiksa dan di putus pada tanggal 19 september 2023 oleh tiga majelis hakim yaitu, hakim Riyono, hakim Alex Adam Fasail dan hakim Said Husein, dengan memutus vonis empat tahun penjara dan denda sebeasar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Menurut pengakuan Liana Krista Lumban Raja (pelapor) bahwa
Dia (Liana Krista) tertarik dengan Thomas James atas parasnya yang tampan mereka berpacaran dan terlibat dalam transaksi mata uang asing ke Indonesia, dan setelah beberapa minggu kendala bahasa mereka memutuskan untuk menyewa seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu menerjemahkan bisnis mereka dengan bayaran 150 juta,
Terdakwa selama berbulan-bulan menjadi penerjemah dan sangat menyesal karena menjadi penerjemahnya, dan menjadi terdakwa.
Liana Krista Lumban Raja(L.R) mengatakan
“Terdakwa adalah seorang penerjemah (dengan bukti suara) targetnya adalah mendeportasi terdakwa dan membuat istri dan anak terdakwa menjadi miskin dan memenjarakan terdakwa,”
“bahkan sebelum ada putusan dari pengadilan, dan dapat mengendalikan Polisi Metro Jaya, Liana Krista Lumban Raja (L.R) mengatakan
“Orang melapor ke polisi mungkin perlu waktu beberapa hari atau bulan untuk penyelidikan polisi sebelum penangkapan,
tetapi baginya peraturan berbeda, dia membuat laporan pada malam hari (10 Januari 2023) dan keesokan harinya (11 Januari 2023) Terdakwa ditangkap oleh Polda Metro Jaya”, katanya
dengan langkah tersebut sudah cukup untuk mengetahui seberapa kuat dirinya.( dengan bukti suara dan percakapan whatsapp )
Bahwa yang disampaikan Liana Krista Lumban Raja (L.R), Polda Metro Jaya diduga mengubah tanggal asli menjadi 4 Januari 2023, faktanya Tidak Ada berkas perkara dimulai pada 4 Januari 2023, karena menurut Krista Liana dia melaporkan perkara ke Polisi pada tanggal 10 Januari 2023 nomor : LP/B/45/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 04 Januari 2023 yang diduga laporan tersebut di buat pada tanggal 10 januari 2023
sehingga dengan keterangan Liana Krista Lumban Raja (LR) maka berkas perkara ini yang tertanggal 4 Januari 2023 harus dianggap sebagai tindak pidana kepolisian terhadap sistem peradilan Indonesia yang *maan* berkas tersebut telah diadili di pengadilan negeri Jakarta timur dengan Jaksa Tompi Pasaribu dan diperiksa hakim Riyono, Alex Adam Faisal dan Husein.
Menurut Ari Bintara ,”Terdakwa setuju untuk mengembalikan uang sebesar 150 M yang diterimanya, sebagai biaya penerjemahan namun Krista Liana menolak berdamai dan mengatakan akan membayar dua kali, untuk membunuh terdakwa di penjara, dan kini nyawa terdakwa diduga dalam ancaman pembunuhan yang berujung terdakwa dianiaya secara keji,
Oknum Polisi Polda Metro Jaya menelanjangi terdakwa dan membawakan krim panas untuk dioleskan secara paksa pada alat kelamin terdakwa dan setiap kali terdakwa menolak untuk menggunakan krim panas, polisi membalas dengan memukuli dan menendang dengan tongkat keras sehingga menurut analisis medis, terdakwa saat ini menderita penurunan penglihatan karena ditendang di mata dan juga menderita luka dalam di telinga yang menyebabkan gangguan pendengaran dan dua organ terpenting terdakwa telah dibiarkan tidak diobati selama lebih dari 8 bulan.
Bahwa menurut pengacara WNA tersebut, Ari Bintara, “Liana krista Lumban Raja adalah istri dari salah satu pengacara terkenal di jakarta, diduga istri dari pengacara berinisial HH yang diduga telah menggunakan kekuasaannya, untuk mengontrol kepolisian, agar melakukan prosedur yang salah dan perlakuan WNA tersebut tidak manusiawi terhadap terdakwa hingga menyebabkan penurunan penglihatan dan penurunan pendengaran seorang terdakwa, ini adalah tindakan brutal yang harus diperbaiki, bahwa WNA tersebut mengaku kerap mendapatkan ancaman baik pembunuhan maupun di miskin kan, bahwa di deportasi dari Indonesia atas hal yang tidak di lakukan WNA tersebut,” ujar Ari Bintara
Lebih lanjut menurut Ari Bintara,
“Yurisdiksi perkara ini seharusnya tidak sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menurut undang-undang, berdasarkan pertemuan dan transaksi berada di Tangerang atau di Jakarta selatan.
“WNA tersebut telah memohon keadilan kepada negara Indonesia melalui pengadilan negeri Jakarta Timur di setiap agenda siding untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan karena WNA tersebut tidak bersalah dan tidak melakukan kesalahan terlebih terhadap tindak pidana yang di tuntut jaksa penuntut umum Tompi Pasaribu, karena secara fakta, hukum dipersidangan tidak ada hal yang membuktikan terdakwa terlibat dan melakukan tindak pidana TPPU.
“Atas putusan pengadilan negeri Jakarta Timur, telah membuat kecewa Ari Bintara sebagai penasehat Hukum berupaya untuk memperjuangkan hak keadilan dan telah menyatakan banding ke pengadilan tinggi Jakarta,” ungkap ARI BINTARA,MS.,S.H.,M.H. DKK 27/9/2023
Redaksi: ARI BINTARA,MS.,S.H.,M.H. DKK