Etika/Kode etik Jurnalistik Dalam Melakukan Peliputan Sangat Diperlukan.
Star 7 Tv- Koordinasi Daerah Lembaga Investigasi Negara Syarifuddin ST, sangat menyayangkan terjadinya kekisruhan di kantor camat Barombong Jum’at (29/9/23) pukul : 14.57. Wita.beberapa hari yang lalu.
Syarifuddin ST pada saat kejadian tersebut berada di tempat menanggapi dan menduga kejadian tersebut sepertinya sudah direncanakan sebagaimana keinginan sutradaranya.
Sehingga kekisruhan lapor melapor antar wartawan tidak dapat dielakkan. Menurut Syarifuddin ST, awal informasi yang mereka dapatkan dari teman wartawan. Jika agenda yang ingin di bahas dikantor camat Barombong adalah mediasi antara pihak PT Zamrud Prima Karya dengan pemilik lahan 404 H. Kamil, SH yang belum terbayarkan bersama Camat Barombong Abd. Rahman, S.STP.
Namun diluar dugaan saya, Yulius dari PT Zamrud Prima Karya, telah datang bersama puluhan wartawan di kantor camat Barombong meliput mediasi tersebut. (3/10/2023)
Dan hasilnya, terbitlah berita seragam yang menurut penilaian saya. Sangat menyimpang dari pelajaran dan pendidikan dunia jurnalistik.
Dimana pedoman dalam melakukan pemberitaan, dengan sangat jelas diajarkan untuk membuat berita yang berimbang dan memenuhi unsur 5W + 1 H jika mau di nilai sebagai wartawan profesional.
Selain itu, dalam penulisan berita, kita punya kode etik jurnalistik mengajarkan. Jika seorang wartawan yang membuat hasil karya sastra yang baik. Alangkah bijaknya membuat berita dengan kata kata yang santun dan tidak tendensius menyamakan manusia dengan kata binatang.
Saya menyimak pemberitaan yang dibuat di beberapa medi. Rilisnya seragam dan dan sangat jauh dari unsur jurnalistik 5W + 1H.
Sebagai jurnalistik yang profesional, seharusnya menggunakan pedoman dan memahami UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan perbuatan berita.
Sebagai seorang profesional, kita bukannya menjustifikasi seseorang dalam pemberitaan. Dimana menulis pemberitaan sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang hadir dalam pemberitaan yang ingin kita buat.
Jangan sampai kita hanya merasa memiliki power UU Pers, namun tidak menyadari delik hukum dalam pemberitaan yang kita buat dapat menyebabkan wartawan tersebut terlapor atas pencemaran nama baik.
Saya sebagai mitra semua teman wartawan, sebatas mengingatkan. Agar dunia jurnalistik ini jangan kita kotori dengan kepentingan pribadi atau melindungi oknum yang mencoba menabrak aturan hukum positif di negara kita ini.
Saya pribadi sebagai teman seperjuangan para wartawan dilapangan. Senantiasa masih perlu pembelajaran dan siap untuk dikritisi demi membangun kepribadian yang lebih baik dalam melakukan aktivitas keseharian saya sebagai aktivis.
Buat saudara saya yang bertikai sesama profesi wartawan. Apa yang saya sampaikan ini, sebatas kecintaan saya kepada teman semua. Terlebih kepada dunia jurnalistik, yang harus kita jaga nilai nilai luhur tujuan utama jurnalistik.
Demikian, jika ada tulisan saya dianggap tidak benar, tolong dibenarkan. Dan jika dianggap masukan positif, itu untuk kita bersama yang membawa kita kearah yang lebih baik.
Salam satu pena Syarifuddin ST
(Kul indah)