Star7tv.Com |Jember Lagi dan Lagi permasalahan yang Muncul Di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Jawa Timur.
Yang melibatkan Salah Satu Oknum perangkat Desa Sumbersalak dengan Adanya permasalahan Dua Warga Terkait Gadai Sebidang lahan yang Bukan Wilayah Oknum perangkat Desa yang Saat itu Sebagai Kepala Dusun ( Kasun ) .
Haris Naufal saat itu menjadi Kepala Dusun (Kasun) Karang anyar. Hendak melakukan pemalsuan /Manipulasi Data Nama Seseorang yang Terkait Perjanjian Gadai tanah.
Mukhlis,Dari pihak 2 Penerima Gadai. Dan Emilia Sabagai pengadai yang tertulis.
Mukhlis”Saya ini Penerima Gadai merasa di Bodohi Selama berapa tahun ini Karena setelah saya telusuri Ternyata Data yang tertulis itu Hanya Rekayasa Haris . Untuk itu saya merasa di rugikan karena dari Penggadai juga tidak merasa namanya beliau kepada Awak media.
Haris saat ini yang menjadi Kaur umum Di Desa Sumbersalak saat di mintai keterangan Apa Dasar saat membuat perjanjian Haris menjelaskan lupa. Pungkasnya
Dengan Hak jawab yang di berikan Haris Seolah olah Beliau lepas tangan Dari permasalahan atau polemik Yang terjadi.
Karena Haris Sudah melakukan Kesalahan Yang bisa menjerat Hukum Pidana Seperti pemalsuan Nama Dan lokasi yang Bukan Hak milik pengadai yang tertulis di Buku Desa.
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Untuk itu Kami harap Dari Jajaran Polsek Ledokombo dan Polres Jember Untuk segera Menindak lanjuti Polemik yang terjadi dan di lakukan upaya Hukum seperti Pasal yang Berlaku.
Iman mura