RajaBackLink.com
Daerah  

LSM GNI Akan Loporkan Oknum Yang Meracuni Sugai Cisimet, Ke Polda Banten Dan Mabes Polri

LSM GNI Akan Loporkan Oknum Yang Meracuni Sugai Cisimet, Ke Polda Banten Dan Mabes Polri

Star7tv.com – Lebak – Terkait pencemaran sungai Cisimeut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem air menjadi persoalan serius

Patut diduga, matinya ikan yang berada di sungai Cisimeut tersebut dampak dari ulah oknum yang mencoba mengambil ikan dengan cara menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) berjenis sianida. Dan patut diduga juga penggunaan dari sianida tersebut berskala lumayan banyak (07/10/2023)

Bahan berbahaya berupa sianida tadi, dilarang keras oleh pemerintah. Karena, jika barang beracun ini digunakan untuk umum atau dipergunakan tanpa izin yang terkandung, dan di kenakan pasal 1 (satu) Ayat 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan disitu juga di sebutkan bahwa, barang siapa yang menggunakan barang beracun berbahaya akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda administtasi sebesar 1,2 Miliar Rupiah.

Dalam hal ini, Undang – Undang tersebut diatas telah dilanggar oleh oknum dengan cara meracuni sungai Cisimeut dengan bahan kimia B3 tadi.

Dengan hal tadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI) mengomentari kejadian tersebut, ini sudah melanggar aturan bahkan telah menabrak perundang – undangan yang ada (07/10/2023)

“Ini harus segera ditindaklanjuti oleh intansi berwenang dan tidak bisa dibiarkan berlarut – larut. Oknum pelaku pencemaran sungai Cisimeut harus segera ditangkap dan diadili,” tegas Ohim Ketua GNI perwakilan Provinsi Banten saat dimintai komentar, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Demi tegaknya Hukum, lanjut Ohim, persoalan ini harus segera disikapi dengan serius. Maka dari itu, pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang tentang pelaku pencemaran sungai Cisimeut.

“Kami akan mengawal persoalan ini dengan cara akan bersurat ke Polda Banten dan atau bahkan ke Mabes Polri,” terangnya.

“Patut diduga, pelaku ini sudah melakukan kejahatan pencemaran lingkungan yang akan berdampak kepada keberlangsungan ekosistem atau perkembang biakan hewan yang ada di sungai tersebut dan bahkan akan berdampak kepada masyarakat sekitaran sungai Cisimeut,” pungkasnya. (AGU)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *