RajaBackLink.com
Daerah  

Desak Para Pihak  Soal Kasus Di JAYASARI 

Desak Para Pihak  Soal Kasus Di JAYASARI 

Star7tv.com – Lebak – Puluhan Pengurus Forum Solidaritas JAYASARI Berkumpul di kediaman Ketua Forum Solidaritas JAYASARI untuk melakukan Kajian Hukum, Sosial dan Poltik terkait dengan Kasus Hukum yang tengah berjalan di persoalan penjualan tanah di Kampung Sarimulya Desa JAYASARI

Hadir paralegal dan advokat serta para tokoh yang berkompeten dalam persoalan yang sedang Viral dibicarakan Publik.

RT Juman salah satu warga Sarimulya yang mengetahui persis persoalan Kasus Tanah JAYASARI dihadirkan oleh forum sebagai narasumber utama menyoal kronologis penjualan Tanah di JAYASARI.

Ketua FSJ mengawali pembahasan dengan menjelaskan kerangka acuan dalam menyusun Legal Memorandum yang terdiri dari Lima Bab untuk dibuatkan dalam drafting usulan pertimbangan hukum yang menyertai para penyidik. Minggu (08/10/2023)

“Kita tidak dalam rangka mengintervensi hukum yang sedang berjalan, upaya penyusunan Legal Memorandum adalah salah satu langkah dan pandangan terhadap kasus yang tengah berjalan yang dimungkinkan ada hal yang terlupakan untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan persoalan kasus tanah JAYASARI.” Ungkap Arwan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong Pihak tertentu agar mengupayakan tuntutan di gugatan perdata karena jelas kasus JAYASARI cenderung pada upaya menguggat orang per orang untuk dilakukan gugatan perdata! Kita mendalami kasus ini dengan empiris dan fakta dilapangan hanya soal lalai menyertakan bukti pembayaran kasus ini digelindingkan pada arah hukum pidana dengan ditunggangi oleh Kepentingan kelompok luar yang semakin membuat persoalan ini menjadi lebih melebar!” Jelas Arwan.

Sementara itu peserta diskusi lain menyarankan agar kasus ini menjadi putusan perdata karena dinilai wanprestasi diawal terjadinya proses jual beli.

“Pasal yang disangkakan kepada Jaro Iyas lebih cenderung bisa dibuktikan dengan alat bukti berupa saksi dan pengakuan jika kwitansi tidak dibuat diawal. Kwitansi bukan satu-satunya alat bukti hukum yang sah tapi bukti lain bisa dijadikan dasar untuk menunjukkan kebenaran dalam proses hukum” Ungkap Adit Wahyudin., SH salah satu advokat yang hadir pada diskusi tersebut.

Zaeni dan Imdad bersepakat untuk mendorong Pihak tertentu melalukan gugatan perdata dengan dasar bahwa persoalan ini sudah memiliki bukti khusus terkait dengan proses penjualan.

“Kita lihat dulu, apa yang melatarbelakangi mereka (warga) menjual tanah mereka? Apa memang ada unsur paksaan atau dengan sukarela? Disanalah kemudian masuk janji Jual atas barang apalagi diperkuat dengan ada dana awal yang dititipkan kepada mereka yang memiliki niat menjual tanahnya kepada perusahaan melalui pihak tertentu!” Papar Zaeni!

“Kita semua mafhum dari awal bahwa kasus ini sudah SP3 di Polres Lebak, namun kembali digelar dengan dorongan pihak lain agar kasus ini dijadikan bahan pertimbangan untuk digelar kembali! Maka terlihat jelas ada upaya lain yang diinginkan pihak tertentu untuk membuat kasus ini semakin liar.” Jelas Imdad.

Ditempat yang sama RT Juman merunut kejadian awal peristiwa penjualan tanah yang diawali dengan permohonan kepada Kepala Desa agar tanah mereka yang tidak produktif dijual untuk kepentingan tambang pasir karena kandungan pasir nya bagus.

“Sekitar 4 tahun yang lalu ada pengusaha dari Bogor yang tertarik dengan pasir yang berada di wilayah kami, namun mereka tidak sanggup membuat akses jalan yang cukup panjang ke lokasi pasir akhirnya mereka gagal membeli lahan kami. Namun setelah berkomunikasi dengan Kepala Desa, tanah tersebut dibeli untuk kepentingan tambang yang semua masyarakat berbondong-bondong mau menjual tanahnya!” Papar RT Juman.

Kegiatan ditutup dengan membuat rekomendasi untuk dicatat sebagai bahan audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian ke Polda Banten dengan maksud sebagai referensi tambahan untuk menambah gemuk informasi dari berbagai kalangan.

“Kita akan susun dalam bentuk Legal Memorandum dan segera diserahkan kepada pihak yang berproses hukum sebagai materi tambahan, tidak lupa tentunya akan kami mintakan saran di kolom Legal Opinion kepada PH Yang ditunjuk oleh Kepala Desa JAYASARI.” Tutup Arwan.

(HR)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *