Kabupaten Bekasi — Star7Tv.com — Senin Tgl 30 / 10 / 2023 Raja Simatupang yang juga merupakan ketua DPC AWIBB Bekasi Raya berkunjung ke Sekretariat DPC LSM KIM (Korps Indonesia Muda) Kabupaten Bekasi terkait viralnya rekaman video cekcok di lokasi proyek antara Kades Karangasih dengan Ketua Davied.
Bang Raja mengkonfirmasi cerita dibalik kejadian video viral di masyarakat tersebut kepada ketua DPC LSM KIM Kabupaten Bekasi ( Ketua Davied). Ketua Davied menjelaskan kronologis kejadian hingga terjadinya cekcok dengan Kades Karangasih yang terkesan arogan, “saya mendapat informasi dari tim investigasi DPC LSM KIM Kabupaten Bekasi di lapangan bahwa adanya kejanggalan sebuah proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di jalan Setiabudi 2 / Kp Bulan yang tanpa tercantum suatu papan / banner informasi mengenai proyek tersebut ” ujarnya.
Selain papan proyek tidak ada, pelaksana proyek,pengawas dan konsultan yang ditunjuk dari pemkab Bekasi juga tidak ada terlihat di lokasi proyek. “Akhirnya saya dan tim turun langsung ke lokasi proyek tersebut dan informasi anggota Investigasi LSM KIM sebelumnya terbukti benar adanya bahwa ada proyek siluman di lokasi tersebut ” ujar Ketua Davied kembali.
Didalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan tersebut juga ditemukan kejanggalan – kejanggalan lainnya seperti pengerasan jalan sebelum di pengecoran tidak mempergunakan material sebagaimana mestinya tapi hanya menggunakan sirtu, para pekerja pun tidak menggunakan perlengkapan safety / K3 sesuai dengan peraturan yang seharusnya diterapkan.
“KIM Kabupaten Bekasi mencari pelaksana ataupun pengawas namun tidak ada di lokasi bahkan mendapat informasi bahwa proyek ini adalah proyek dari Kejaksaan atau Polres, sehingga membuat kami heran karena sejak kapan Yudikatif memiliki aspirasi peningkatan jalan ” ujarnya Ketua Davied kesal. ” Kami selaku LSM menjalankan tugas kami selaku sosial kontrol yang wajib ikut serta mengawasi kinerja pemerintah agar terlaksana pembangunan yang merata secara baik dan benar di NKRI. Kami terpaksa mengambil sikap menyetop proyek tersebut, karena dengan adanya aksi maka timbullah reaksi agar orang – orang yang terlibat di balik proyek tersebut datang ke lokasi” ujar ketua Davied sambil tersenyum miris.
Pada malam itu ada salah satu awak media mengetahui pelaksana dan berkomunikasi melalui telepon / WA bahwa pekerjaan proyek pelaksana tersebut di stop oleh LSM KIM dan pelaksana pun berjanji untuk datang ke lokasi saat itu juga, akan tetapi yang datang bukanlah pelaksana proyek melainkan kades Karangasih lah yang datang dengan sikap arogansi serta tempramentalnya.
Kami DPC LSM KIM Kabupaten Bekasi juga bergerak atas dasar serta amanat Undang – Undang yang berlaku sah di NKRI , undang – undang tersebut adalah sebagai berikut ;
- UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
- Pasal 28 E ayat 3 Tap MPR nomor 8 tahun 2001.
- UU nomor 28 tahun 1999.
- UU nomor 31 tahun 1999.
- UU nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami DPC LSM KIM Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti terkait pengerjaan proyek siluman tersebut yang di duga proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi kepada PJ Bupati, Kejaksaan, Polres , Disperkimtan dan DPRD komisi 3 kabupaten Bekasi dalam waktu secepatnya karena itu adalah semangat serta bakti kami untuk kabupaten Bekasi yang lebih baik ” ujar ketua Davied.
Rs
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya