star7tv.com – Lebak – Pelaksanaan proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Adji Darmo Kabupaten Lebak dianggap melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh pekerja saat bekerja (08/11/2023)
Hal ini seharusnya diperhatikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor pemenang tender. Karena, hal ini bisa menimbulkan satu kecelakaan kerja dan menimbulkan kerugian si pekerja itu sendiri.
Sangat disanyangkan, proyek yang di danai dari APBD Kabupaten ini dengan nominal Rp. 16.733.694.000 yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Berkibar Bersama Bendera, konsultan pengawas, Fajar Konsultan, dan Konsultan perencana, PT. Spektrum Tritama Persada tidak memperhatikan K3 pekerja.
Tanpa disadari, bahaya atau kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun yang bisa menimpa para pekerja.
Padahal, terkait K3 sudah tercantum dalam Undang – Undang (UU) ketenagakerjaan, yang mana UU tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja.
(RED)