Apresiasi kinerja Satreskrim Polres Maros yang semakin profesional dan transparan dalam penanganan kasus
Star7 Tv- Satreskrim sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Sebagai pelaksana tugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, pengidentifikasikan untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
termasuk perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kita sudah siap dalam memasuki era yang tak lama lagi yaitu pergantian tahun dengan sigap para personil akan mengantisipasi dalam segala hal bentuk keamanan yang kita berikan terkait dengan Pemilu 2024 nanti yang tentu sangatlah menyita perhatian. sehingga pengamanan perlu terjaga ekstra demi kelancaran pemilu yang akan datang tentu kita akan selalu siap siaga dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat “publik termasuk di tempat berkumpulnya suatu kegiatan.
Jikalau menemukan kasus maka akan dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan baik tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.tersebut (21/11/2023)
Untuk saat ini kasus menonjol di polres Maros tidak ada cuma sekitaran perkara pencurian namun kemudian semua terselesaikan dengan baik juga yang mencakup kasus-kasus tunggakan di upayakan memaksimalkan proses-prosesnya secepatnya di lakukan penyelidikan agar terang peristiwanya dan bisa diungkapkan.
.
karena memang ada beberapa kasus yang menjadi tunggakan dari tahun ke tahun tapi alhamdulillah di polres Maros Jl. Jend. Ahmad Yani No.02, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan tanggap dan kesiapan aparat setempat dapat menyelesaikan dengan baik semua perkara sesuai apa yang menjadi target dan harapan masyarakat tutur
Kasat Reskrim Polres Maros
Iptu Slamet Rahardjo S.H, M.H,
kepada awak media.
(Kul indah) melaporkan dari maros.
.