Star7tv.com – Bengkayang-Kalbar – Amos Warga Jahandung,Kecamatan Monterado, kabupaten bengkayang memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya berita yang telah terbit di salah satu media online Bengkayang,Rabu 22 November 2023.
Dengan ini saya mengklarifikasi atas pemberitaan yang dimuat dalam berita LSM LIRA Bengkayang. Mengenai pemberitaan Pekerjaan jalan Menterado-Jahandung dan Serindu bawasanya pemberitaan yang dimuat berita tersebut tidak benar adanya”,Ucap Amos.
Yang menyatakan masyarakat desa Jahandung merasa keberatan atas pekerjaan jalan tersebut justru sebaliknya masyarakat desa Jahandung,Serindu dan Monterado berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan dikerjakannya jalan tersebut karena impian masyarakat untuk menantikan perbaikan jalan. Sudah berpuluh-puluh tahun sekarang terjawab sudah.
Amos juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas perhatiannya untuk desa kami.
“Saya ingin menceritakan kronologis yang sebenarnya ketika saya dimintai keterangan oleh oknum wartawan media online,waktu itu saya sedang mencari sinyal dibukit lenao,desa Jahandung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang lalu tiba-tiba saya didatangi yang saya tidak kenal mereka potret-memotret jalan menggunakan HP. Seketika itu juga mereka menghampiri saya menceritakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang saya sendiri tidak tau apa itu RAB”, Pungkas Amos.
Kemudian mereka meminta saya untuk di jadikan Narasumber untuk ditanya sekilas pekerjaan tersebut,karena ketidaktahuan saya mengenai hal tersebut saya mengikuti apa yang dimintai mereka.
“Tetapi saya dalam hal ini bahwa masyarakat Desa Jahandung keberatan atas pembangunan jalan tersebut, seperti yang dimuat dalam berita yang beredar,secara khusus kepada masyarakat desa Jahandung saya atas nama pribadi (Amos) minta maaf atas pemberitaan yang dimuat tersebut”,Imbuh Amos.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga da dapat saya pertanggungjawabkan”,Tutup Amos.
Penulis : Rinto Andreas