RajaBackLink.com

KBB Minta KPU Dan Bawaslu Lebak Tindak Para Oknum Pendamping Desa Yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Capres

KBB Minta KPU Dan Bawaslu Lebak Tindak Para Oknum Pendamping Desa Yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Capres

Star7tvom – Lebak – Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang pesta Demokrasi di Indonesia yang rencananya akan di gelar pada 2024 Mendatang, Komunitas Banten Bersih (KBB) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Lebak segera melakukan tindakan terkait adanya dugaan kuat oknum para Tenaga Pendamping Profesional Kementrian Desa (TPP Kemendes ) di Lebak yang melakukan Upaya Massive mengkampanyekan salah satu Calon Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang no 7 Tahun 2017 pasal 494 menyebutkan setiap ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000

Sekertaris Umum KBB Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama pendamping Desa di Lebak yang diduga telah melakukan upaya massive mengkampanyekan salah satu capres di Media Sosial.

” Kami sudah mengantongi beberapa nama berikut buktinya dan saat ini kami masih terus mengumpulkan data para oknum pendamping di Lebak dan Pandeglang untuk kemudian kami lakukan pengaduan kepada beberapa instansi dan lembaga terkait ” Kata Agus kepada Media pada Kamis, (23/11/2023)

Ditambahkan Agus pihaknya minta KPU dan Bawaslu untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran serta melakukan penindakan kepada para oknum yang terbukti melakukan upaya kampanye massive yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

“Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalankan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP,” ujar Agus

Lebih lanjut Agus menyampaikan dalam menjaga kondusifitas menjelang pemilu 2024 mendatang pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyimpangan penyimpangan yang akan memicu ketidak kondusifan di masyarakat umum.

” Kami berkewajiban berperan serta dalam melakukan pengawasan dalam rencana pesta demokrasi 2024 Mendatang agar berjalan dengan baik dan masyarakat nyaman dalam memilih sesuai hati nuraninya ” Kaya Agus

” Jika pelanggaran semacam ini terus berkelanjutan maka kami dari KBB akan berkordinasi dengan beberapa lembaga lainnya untuk melakukan aksi dalam skala besar di depan KPU dan Bawaslu kabupaten Lebak utamanya ” Tegas Agus

(Editor)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *