star7tv.com – LEBAK- Lebih – kurang Tiga bulan setelah pelaporan kasus Duga’an Penggelapan dan Penipuan sejumlah uang, oleh sosok Kandidat DPRD yang bernaung di Salahsatu Partai Nasional (inisial) “YS, terhadap “RR berlarut-larut belum ada konsekuensi hukum yang pasti hingga hari ini
Duga’an Kasus ini, di awali dengan Peminjaman uang sebesar kurang lebih RP.135. 000.0000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) oleh RR kepada YS tanpa adanya komitmen apapun secara tertulis
Seiring berjalannya waktu, RR sudah mengembalikan uang kepada YS dengan cara mencicil di setiap bulannya ucap RR kepada awak media, dengan jumlah kurang lebih Rp,165.000, 0000,- (Seratus Enam puluh Lima juta rupiah)
Hal ini di sampaikan RR kepada awak media Jum’at (24/11/2023)
“Terkait kasus ini sudah berjalan kuranglebih selama Tiga bulan pak, ucap RR kepada awak media, dan saya juga sudah berkali-kali di panggil ke Polres Lebak,”ungkap RR
RR juga memberikan keterangaan pada awak media, memang betul pak saya pinjam uang dari YS tapi kan sudah saya kembalikan lebih dari yang saya pakai, tapi koq saya di laporkan ke polisi bahwa saya di anggap menipu uang dia,” ucap RR pada awak media
Pokonya saya tidak terima karena nama baik saya sudah di cemarkan atas pelaporan ini, dan saya akan lapor balik ke Polda Banten bersama tim kuasa hukum saya,”ujarnya RR
Kurang gimana saya ke temen, awalnya saya sudah itikat baik memohon agar kasusnya tidak di lanjutkan, tapi YS menolak bahkan bahasanya, tetap akan memenjarakan saya.”pungkas RR.
Untuk mengetahui kebenarannya atas duga’an jika YS tidak memberitahukan bahwa RR sudah membayar hutangnya dan juga ada bukti transfer kepada YS, Pendamping Hukum YS M Samsu SH, mengaku tidak tau
“Terkait kasus ini belum jelas nanti hari Selasa tgl.28 november ada pemanggilan lagi,” ungkapnya.
Media tanyakan terkait RR yang sudah membayar Utang-piutangnya, pihaknya jawab gak tau.
“Terkait RR sudah membayar atau belum, saya belum tau,” singkat M Samsu. SH
Lanjut awak media tanyakan tanggapan atas pelaporan balik dari pihak RR ke Polda Banten,
“Semua warga negara berhak melaporkan ke mana saja,” pungkas Samsu SH
(Hri editor)