RajaBackLink.com
Daerah  

Masalah Tapal Batas DiKecamatan Bunut Hulu Diselesaikan Lewat Musyarawah Dan Mufakat.

Masalah Tapal Batas DiKecamatan Bunut Hulu Diselesaikan Lewat Musyarawah Dan Mufakat.

 

Star7tv.Com |Kapuas Hulu -Kalbar-, Kesepakatan penentuan dan pendataan tapal batas antara Desa Semangut Utara dan Desa Bakong Permai Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu,Kalimantan Barat berlangsung aman dan terkendali, Sabtu 25 November 2023.

 

Kepala Dusun Semangut Utara Agus salim saat diwawancarai oleh awak media Star7tv.com diruangan tamunya mengatakan pada waktu pendataan tapal batas dilokasi tanah saya juga ada turut hadir”,Imbuh Agus Salim.

 

Agus Salim juga menambahkan dimana kesepakatan penentuan dan pendataan tapal batas wilayah antara desa semangut utara dengan Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu Pada hari ini,Selasa 22 Februari 2011 bertempat dikantor Desa Semangut Selatan”,Ucap Agus Salim Selaku Kepala Dusun.

 

Kesepakatan ini telah melakukan musyawarah dalam rangka menentukan dan mendata tapal batas wilayah Desa Semangut Utara dengan Desa Bakong Permai Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sebagai berikut : (Kanan Mudik Sungai Tebaung Terletak Nanga Sungai Antu.Masuk Lurus Sungai Antu,Hulu Sungai Teborok Lurus Ketintin Keladan,Kebun Warisan Tengkawang Keluarga Tunggal Alam).

Berita acara ini dibuat setelah dibacakan dihadapan para peserta musyawarah akhirnya disetujui dan disepakati bersama, yang hadir sebagai mana daftar hadir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara ini sebagai saksi-saksi diantaranya, Abg Hatta, Bujang Mahmut,Masron, Am Japri, Agus Salim, Ahmat Yani, Yusuf Marzuki, Mulyadi, Zulkarnaen.

 

Sementara hasil musyawarah ini juga diketahui Kepala Desa Semangut Utara bapak sumadi, Kepala Desa Bakong Permai bapak Syapi’i dan disaksikan juga Camat Bunut Hulu Drs.Rusli Kulya”,Imbuhnya Agus Salim.

 

Peta batas desa tentunya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak-hak lain nya pada masyarakat disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah.

 

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Harapan kedepannya kepada pemerintah hak atas tanah ulayat,dan hak adat, hak asal usul atau hak tradisional khusus oknum-oknum baik tingkat atas mau pun tingkat bawah dengan sengaja menghilangkan hak-hak tersebut demi kepentingan perusaan jangan dibiarkan.

 

 

 

Penulis : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu Star7tv.com.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *