RajaBackLink.com

Kasus penganiyayaan bergulir terduga korban jadi tersangka.

Kasus penganiyayaan bergulir terduga korban jadi tersangka.

Star7 Tv- Bontonompo Gowa Sulsel —  Seorang  lelaki Sudding Dg Nyampa, korban tindak pidana penganiayaan, mendapat pelaporan balik dari seorang yang di duga pelaku penganiayaan Agus Jarung, warga dusun Nirannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, di Polsek Bontonompo Polres Gowa.
(4/12/2023)

Dimana kronologis kejadian perkara mencari bebeknya yang diperkirakan berada di dalam kolam rumah kepala desa tiba-tiba ada suara sapaan dari daeng jarum  yang mengatakan “angngapai” (kenapai) di jawab sama daeng Nyampa “tidakji sodara saya cari bebekku” dan daeng jarum balik mengatakan “punna itik nuboya bajik bajiki batenu appauh” ( kalau bebekmu kamu cari perbaiki caramu bicara);

entah mengapa daeng jarung mengdekati daeng Nyampa sambil mencabut setengah benda tajam yang terselip di pinggangnya sambil mendorong daeng Nyampa sehingga beliau terjatuh dan datanglah salah satu anak daeng Nyampa mendekati daeng jarum dan merangkul sambil dengan terpaksa mengambil benda tajam yang terselip di pinggang dan diamankan di selokan;

yang mana Saenal pertama berhasil merebut benda tajam milik daeng jarum di serahkan ke Supriyadi baru di serahkan ke  Sumarlin yang langsung di singkirkan di selokan di perkirakan benda tajam tersebut sejenis parang Setelah kejadian itu tiba pak desa “rindang Kamaruddin gading di tempat kejadian Pakde langsung mengambil daeng jarum dari Zaenal tapi entah mengapa dia menggunakan kesempatan untuk memukul saenal yang mengenai pelipis dekat mulut dan mengeluarkan bercakan darah dari bibir atas kejadian tersebut saenal dibawa pulang ke rumahnya

dan pada malam harinya peristiwa penganiyayaan melaporkan peristiwa tersebut yang dialami ke Polsek Bontonompo sedang daeng jarum melapor juga ke Polsek Bontonompo
Pada keesokan harinya.Setelah bergulirnya pelaporan selama 24 hari maka dilakukanlah penangkapan terhadap daeng jarum oleh anggota kepolisian Polsek Bontonompo dan melakukan penahanan pada bulan Oktober, sedang 27 November  penetapan tersangka untuk empat orang Seperti Sudding daeng nyampa. Sainal daeng sewang, Sukriadi daeng lalo, Samsul marlin daeng naba. namun sementara ini di pending karena dua di antaranya sementara sakit dan sementara dua lagi menggantikan pekerjaan orang tuanya;
Kami selaku lawyer sangat menginginkan pengcapaian perdamaian supaya kasus ini segera selesai dan tidak di masalahkan lagi ucap Lawyer, Arryawangsyah SH.

Sementara Peristiwa kejadian ini, tentang tindak pidana kriminal, sudah menjadi viral di perguncingkan di publik di tengah masyarakat di Kabupaten Gowa, khususnya, di Kecamatan Bontonompo – Bontonompo Selatan (Bonsel), Gowa.Sulawesi Selatan ada apa dengan kepala desa Kamaruddin daeng gading kok jadi saksi pada Perkara tersebut. Saat mau dikonfirmasi baik lewat chat maupun wa telepon beliau tak menanggapi.

Sejak kasus ini bergulir sejak tanggal Sabtu (7/10/23) pelaku Agus Jarung (38) THN,, sudah menjalani proses penahanan di Polsek Bontonompo baik daeng Nyampa (57) tahun keduanya bergelut propesi sebagai petani warga dusun Nirannuang desa
Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Sulawesi Selatan.di harapkan Kapolsek Bontonompo bisa mencermati kasus ini dengan bijak karena terkesan ada ke ganjalan sehingga ada terkesan kasus 170 ayat 1 itu dipaksakan naik ke tingkat Selangjutnya sementara pihak korban mau beritikad baik untuk mediasi menempuh jalan damai.
(Kul indah) melaporkan dari Bontonompo Sulawesi Selatan.

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *